Dugaan Mengedar Narkotika, AH Diringkus Satresnarkoba Polres Tapsel di depan Rumahnya

Tapanuli Selatan|TribunX.id, Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan kembali memberantas Narkotika.Seorang pria berinisial AH (36) Warga Desa Jabi Jabi, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara, ditangkap Personil atas dugaan peredaran Narkotika jenis Sabu.

Penangkapan terjadi pada hari Rabu 22/10/2025 sekitar pukul 18:30 Wib di Desa Sihopuk baru, kecamatan Halongonan Timur,padang lawas Utara.Pelaku AH diringkus didepan rumah, setelah personel menerima laporan adanya pengiriman Narkotika jenis sabu dari kota Pinang menuju Simangambat.

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara,SH,SIK,MH.Melalui Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan,AKP IR Sitompul,SH,MH.Mengatakan bahwa tim Opsnal segera bergerak kelokasi begitu menerima informasi tersebut.

“Saat melintas dilokasi,tim Opsnal melihat seorang pria mengendarai sepeda motor merah tanpa plat.Setelah diberhentikan dan diperiksa, personel menemukan satu bungkus kotak rokok berisi plastik klip sabu dibalut kertas putih, tuturnya Kasat Resnarkoba,pada hari Sabtu 25/10/2025.

Dari hasil pemeriksaan, personel menemukan 1 plastik klip sabu seberat 1,10 gram, tersangka AH telah mengakui barang tersebut miliknya dan menyebut mendapatkannya dari pria berinisial BG IP, warga Kota Pinang, kabupaten Labuhan Batu Selatan, dengan harga Rp 2,5 juta untuk dijual kembali secara eceran.

Personel juga menyita puluhan plastik klip kosong telepon genggam dan sepeda motor warna merah tanpa nomor polisi.Tersangka dan barang bukti telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,tegasnya

Atas perbuatannya, Tersangka AH dijerat dengan pasal 114 juncto pasal 112 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

AKP IR Sitompul,SH,MH, menegaskan.Pihanya akan terus menindak tegas peredaran narkoba diwilayah hukum polres Tapanuli Selatan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba.Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan agar jaringan narkoba dapat diberantas hingga ke akar-akarnya, pungkasnya Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan, AKP IR Sitompul SH,MH.

(Rahim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *