Heboh, Seorang “Cukong” Duduki Kursi Kapolda Riau, Apakah Pertanda Mitra Bisnis Ekspor?

RIAU]]TribunX.id Heboh, ditemukan akun Facebook dengan nama Edy Kuang dengan sejumlah postingan foto-foto yang melibatkan seorang perwira tinggi Polri, sekaligus Kapolda Riau 2024, yakni Irjen Pol Mohamad Iqbal. Sejumlah kritikan pun disampaikan oleh sejumlah pihak, termasuk Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LP-KKI), Rabu (18/09/2024).

Berdasarkan pandangannya, ketua LP-KKI, Feri Sibarani, SH,MH, CCDE, CLDSI, hari ini di Pekanbaru. Kepada awak media, saat berbincang mengenai postingan di akun Facebook Edy Kuang itu, Feri Sibarani pun melihat keberadaan Kapolda Riau, Irjen Pol Edy Kuang perlu dipertanyakan urgensi dan relevansinya atas kedekatannya dengan seorang pengusaha besar (Cukong) dari Kota Pekanbaru itu.

“Sebenarnya secara kasat mata masyarakat sudah dapat menebak apa dibalik kedekatan Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal dengan Edy Kuang, seorang pengusaha besar Ekspor Cangkang sawit itu. Kita dapat mengetahui dari postingan-postingan akun Facebook Edy Kuang, ia adalah bos perusahaan bernama PT. EKASAPTA PARAMITA ENERGI. Terlihat dari postingan keakraban Edy Kuang dengan Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal sangat mencolok dan menimbulkan pertanyaan sejumlah pihak, ” Sebut Feri Sibarani.

Menurutnya, sangat tidak etis seorang Jenderal dengan jabatan publik sebagai Kapolda Riau, yang seharusnya menjadi pengayom dan pelindung terhadap seluruh warga masyarakat Riau, tanpa pandang bulu, namun selalu tampak dalam psotingan Edy Kuang berada dirumah seorang cukong, dengan bisnis ekspor cangkang sawit melalui pelabuhan Buton Kabupaten Siak.

“Kalau dipikirkan, apa urusannya sampai seorang Kapolda harus kerap kerumah seorang cukong? Apakah Kapolda Riau, Iqbal kurang kerjaannya? Sebagaimana kita ketahui, Riau ini sangat banyak masalah. Yang paling viral saat ini adalah masalah mafia tanah di kabupaten Rohil, dengan pemilik bernama Sarma Intan Situmorang yang sampai menginap di halaman Kantor Polres Rohil karena di intimidasi oleh oknum-oknum yang disebut preman, namun kita belum pernah melihat kehadiran Kapolda Riau di sana untuk memberikan harapan atau solusi, ” lanjut Feri.

Kemudian, yang menjadi atensi Lembaga yang dipimpinnya adalah, ketika akun Facebook Edy Kuang pun memposting sebuah fotonya yang sedang duduk santai di kursi kehormatan Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal. Bak seorang Bos Kapolda. Edy Kuang dengan santainya menduduki kursi Kapolda dengan didampingi oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal.

“Sebenarnya Edy Kuang ini sebagai apa kapasitasnya, sehingga harus duduk di kursi kehormatan seorang Kapolda? Saya pribadi juga dimasa Kapolda Riau, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi sangat sering bertamu ke ruangan Komjen Pol Agung, namun kita tetap patuhi aturan protokol yang berlaku dengan duduk berbincang di kursi tamu Kapolda Riau yang sudah disediakan, ” Katanya.

Atas nama masyarakat, pihaknya pun tak lupa mengingatkan Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, agar dapat berlaku sebagai anggota Polri yang profesional, dan wajib mematuhi kode etik profesi yang berlaku di Polri.

Sebagaimana disebutkan Feri Sibarani, kode etik anggota Polri sangat jelas dan rinci diatur tentang apa yang dapat dilakukan dan apa yang dilarang. Seorang anggota Polri dalam semua gerak geriknya harus dan wajib untuk dalam rangka kepentingan Negara dan masyarakat luas, tidak boleh ada perlakuan diskriminatif.

“Pasal 4 Etika Kenegaraan, Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia. Pada huruf (e) Berbunyi, Setiap Anggota Polri menjungjung tinggi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan. Pada pasal 5 Etika Kelembagaan, huruf (b) berbunyi, Setiap anggota Polri wajib menjaga citra dan kehormatan lembaga Polri. Pasal 7 huruf (b) mengatakan Anggota Polri wajib menjungjung tinggi prinsip kebebasan dan kesamaan bagi semua warga negara. Pasal 12 Etika Kemasyarakatan huruf (i), Anggota Polri dilarang bersikap diskriminatif dalam melayani masyarakat, ” Jelasnya. **

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *