Jaksa Sahabat Masyarakat Melaksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum “Berantas Korupsi Tanpa Korupsi”

SUMBAWA BARAT]] TribunX.id Tim Penerangan dan Penyuluhan Hukum pada Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Sahabat Masyarakat dengan tema “Berantas Korupsi tanpa Korupsi” pada Rabu 14 Agustus 2024 bertempat di Aula Kantor Bupati Kabupaten Sumbawa Barat, Jumat (16/8/2024).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian dan partisipasi aktif Kejaksaan RI sebagai aparat penegak hukum dalam upaya pencegahan prilaku koruptif dan menanamkan budaya anti korupsi, serta meningkatkan pengetahuan dan pemahaman secara khusus kepada Aparatur Pemerintahan Kabupaten dan Desa di Kabupaten Sumbawa Barat tentang Undang- undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Dr. Ismaya Hera Wardanie, S.H., M.Hum selaku narasumber menyampaikan praktik korupsi dalam penyelenggaraan keuangan daerah tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga menghambat pembangunan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Oleh karena itu, pencegahan korupsi harus menjadi prioritas utama.

Lebih lanjut narasumber menjelaskan juga mengenai bentuk-bentuk tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang–Undang. “Tindak pidana korupsi dibagi atas dasar substansi objek, subjek hukum, sumbernya, tingkah laku/perbuatan dalam rumusan, dapat tidaknya merugikan keuangan dan/atau perekonomian negara,” imbuh Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum.

Narasumber selanjutnya, Kepala Sub bidang Hubungan Antar Lembaga Non-Pemerintah Lukman Harun Biya, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Pencegahan Korupsi pada Barang & Jasa, bahwa Pengadaan dengan cara swakelola adalah kegiatan pengadaan yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi sendiri oleh instansi pemerintah penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lainnya, atau oleh kelompok masyarakat.

“Secara umum, pengadaan dimulai dari perencanaan, persiapan pengadaan, melakukan pengadaan (melalui swakelola atau pemilihan penyedia), pelaksanaan kontrak dan serah terima barang/jasa.

Setiap tahapan pengadaan barang dan jasa berpotensi untuk terjadi penyimpangan yang dapat menimbulkan permasalahan hukum terutama tindak pidana korupsi. Oleh karenanya setiap perangkat organisasi perangkat daerah yang mengelolah pengadaan barang dan jasa wajib mengikuti aturan yang ada dalam peraturan barang dan jasa pemerintah, sehingga terhindar dari kesalahan baik secara administrasi maupun tekhnis pengadaan,” ujar Kepala Sub bidang Hubungan Antar Lembaga Non Pemerintah.

Selain kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Sahabat Masyarakat, di tempat yang sama juga dilaksanakan kegiatan Obrolan Menarik Jaksa Menjawab (OMJAK) bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat.

Kegiatan ini bertujuan untuk menjawab persoalan atau permasalahan hukum yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat, berbagai pertanyaan diajukan oleh beberapa Kepala Desa khususnya terkait Pengadaan Barang dan Jasa di Pemerintahan Desa.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Dr. Titin Herawati Utara, S.H., M.H., Sekda Kabupaten Sumbawa Barat H. Amar Nurmansyah, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA), Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Direktur Rumah Sakit, para Kepala Desa di Sumbawa Barat. (K.3.3.1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *