JAKARTA]]TribunX.id Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pelayanan Hukum Online “Halo JPN” dan Pos Pelayanan Hukum Langsung Bagi Masyarakat yang dilaksanakan pada Minggu 6 Oktober 2024 bertempat di Lokasi Car Free Day tepatnya di Jl. M.H. Thamrin, Jakarta Pusat.
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Dr. R. Narendra Jatna menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah mensosialisasikan pelayanan hukum online “Halo JPN” dan memberikan pelayanan hukum secara langsung/tatap muka kepada seluruh masyarakat dalam rangka penegakan hukum dan kesadaran hukum masyarakat.
“Pelayanan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) bertujuan untuk membangun kesadaran hukum masyarakat, membantu masyarakat atas akses terhadap hukum, mencegah terjadinya pelanggaran hukum, sekaligus menerima pengaduan hukum dari masyarakat yang dapat dilaksanakan dalam bentuk konsultasi dan pemberian informasi di bidang hukum perdata atau tata usaha negara kepada masyarakat,” ujar JAM-Datun.
Melalui kegiatan ini, JAM-Datun juga berharap agar Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara tidak hanya fokus pada kegiatan sosialisasi seperti ini saja, namun juga sudah memuai langkah-langkah strategis guna melakukan penguatan fondasi fungsi Jaksa Pengacara Negara sebagai Advocaat Generaal.
Kegiatan yang dimaksud JAM-Datun tersebut ialah internalisasi dan sosialisasi dalam bentuk Focus Grup Discusion (FGD) baik internal maupun eksternal tentang kedudukan Jaksa Agung yang tak hanya sebagai Procureur General, tetapi juga sebagai Advocaat Generaal dan Solicitor General.
Pada kesempatan ini, JAM-Datun mengapresiasi pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Halo JPN dan Pos Pelayanan Hukum Bagi Masyarakat karena merupakan salah satu upaya publikasi kinerja mengenai Kejaksaan kepada masyarakat, yang diharapkan dapat dilakukan secara berkala dan berkesinambungan, yang pada akhirnya akan memberikan dampak positif bagi institusi.
“Saya juga berharap dalam kegiatan ini para JPN dapat memberikan solusi dan output yang konkret atas setiap permasalahan yang ditanyakan oleh masyarakat baik melalui aplikasi Halo JPN atau yang dimintakan secara langsung ke kantor-kantor Pengacara Negara baik di tingkat pusat maupun di daerah,” pungkas JAM-Datun. (K.3.3.1)