JAM-Pidum Menjadi Penguji Kelayakan Naskah Disertasi Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum UNS Surakarta

JAKARTA]]TribunX.id Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana melakukan uji kelayakan naskah disertasi/verifikasi naskah disertasi mahasiswa program doktor ilmu hukum program pascasarjana (S3) Fakultas Hukum pada Universitas Sebelas Maret Surakarta, yang diikuti secara virtual pada Jumat 20 September 2024.

Adapun mahasiswa program doktor ilmu hukum yang mengajukan uji kelayakan naskah disertasi yakni atas nama Putri Chintami Oktavianti, yang diajukan untuk memenuhi syarat memperoleh gelar doktor ilmu hukum dengan judul disertasi “Praktek hukum perlindungan pekerja rumah tangga dalam perspektif HAM di Indonesia”.

Setelah menjalani uji kelayakan naskah disertasi, tahapan selanjutnya yang akan ditempuh oleh Putri Chintami Oktavianti yaitu ujian tertutup.

Untuk diketahui, uji kelayakan merupakan ujian yang dilakukan untuk menilai kelayakan naskah disertasi baik dari aspek substansi, metode, dan teknik penulisan, dan dapat menentukan layak dan tidaknya untuk dilanjutkan pada tahap berikutnya yaitu ujian tertutup (pra-promosi). Uji kelayakan difokuskan pada aspek penguatan metodologi penelitian.

Penilaian kelayakan dilaksanakan Prof. Dr.Asep Nana Mulyana secara daring bersama dengan Tim dosen penguji terdiri dari
1.Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.H. selaku promotor.
2.Prof.Dr. Sunni Ummul Firdaus selaku co-promotor.
3.Prof.Dr. Hartiwiningsih, S.H., M.Hum. selaku Kepala Program Doktor Ilmu Hukum.

Prof. Dr. Asep Nana Mulyana sebagai penguji menyampaikan apresiasi kepada peserta ujian atas upaya kerja keras dan kesungguhannya, serta memberi beberapa masukan teknis dalam penyusunan dan penulisan disertasi di antaranya dalam penyusunan naskah akademik tidak tepat bila hanya membahas peraturan perundang-undangan, dan terkait teknik penulisan dapat disesuaikan dengan kaidah penulisan.

Kemudian Prof. Dr. Asep Nana Mulyana juga memberikan masukan teknis substansi terkait dengan grand theory yang lebih tepat bila menggunakan pendekatan hukum dan bukan pendekatan rumah tangga, karena pendekatan hukum jelas memiliki konsep HAM didasarkan the rule of law sebagai hukum modern yang muncul dari cita-cita murni masyarakat yang berbeda dengan konsep dari rechtstaat.

“Demikian juga terkait dengan judul desertasi tentang perlindungan pekerja rumah tangga seharusnya dalam pembahasan dibedakan antara politik hukum dengan politik perundangan, dalam disertasi masih dominan membahas peraturan perundangan, seharusnya lebih tepat dibahas memory van toelichting serta penggunaan naskah akademik sebagai landasan dalam pembuatan peraturan perundangan,” ujar Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menambahkan.

Selanjutnya Prof. Dr. Asep Nana Mulyana juga memberi masukan positif kepada peserta ujian agar dalam penulisan disertasi harus ada dilakukan komparasi dengan perbandingan hukum dari berbagai negara. Selain itu perlu ditambahkan analisis berupa kajian, telaahan, kritikan, gagasan dalam bab tertentu terkait pembentukan peraturan perundangan.

“Bukan hanya membahas proses, saat pembahasan substansi disertasi tentang HAM terkait konteks hubungan pekerja rumah tangga dengan majikan, agar dihindarkan kontradiksi karena fakta dalam masyarakat ada pekerja yang mau bekerja tanpa diupah didasarkan kekerabatan yang kuat.

Saran dan masukan dari tim penguji agar dapat dijadikan sebagai referensi dalam penulisan disertasi keseluruhan,” imbuh Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.

Prof. Dr. Asep Nana Mulyana saat menutup ujian kelayakan naskah disertasi menyampaikan pesan dan harapan kepada Putri Chintami Oktavianti untuk dapat menjadikan saran dan masukan dari tim penguji sebagai suatu pemikiran baru dalam rangka menyempurnakan disertasi, supaya bisa menghasilkan novelty yang baik dan bisa diimplementasikan di kemudian hari. (K.3.3.1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *