Tapanuli Selatan |TribunX.id,Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan, Menggelar pemusnahan barang bukti jenis sabu seberat 2.815,88 gram atau 2,8 kg lebih, pada hari kamis 02/10/2025, pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum sekaligus akuntabilitas agar barang bukti tidak disalahgunakan.
Kapolres Tapanuli Selatan,AKBP Yon Edi Winara,SH,SIK,MH,. Menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan bentuk euforia, melainkan komitmen bersama dalam memberantas narkoba.Jadi, kalau ada anggota atau personel polri yang main-main dengan barang bukti, Kapolres menyebut bahwa, konsekuensinya tidak hanya berat dunia saja.
Diakhirat juga harus dipertanggung jawabkan.Dan juga itu menjadi dosa jariyah, karena sudah ikut serta menghancurkan generasi muda,”ketegasan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara, di halaman Mako Polres Tapanuli Selatan.
AKBP Yon Edi Winara, menambahkan, peredaran narkoba kini semakin massif dengan berbagai jenis produk yang terus bermunculan.Paradigma yang menganggap pengguna bukan pelaku kejahatan.Maka pemberantasan narkoba ini sangat penting dilakukan karena tidak akan sampai ke Indonesia Emas 2045 yang efektif,jika peredaran narkoba masih massif.
Ucapan Kapolres Tapanuli Selatan,AKBP Yon Edi Winara, dengan luasnya wilayah hukum polres Tapanuli Selatan,tentu tidak mungkin rasanya tak ada peredaran narkoba.Kendati demikian dengan jumlah personel yang sangat sedikit pihaknya terus berupaya mengefektifkan pemberantasan narkoba ini.
” Makanya mengingatkan jika Narkoba dibiarkan, generasi, penerus bangsa terancam rusak.Baginya pemusnahan ini hanya momentum untuk lebih fokus memberantas dan memutus mata rantai peredaran narkoba.AKBP Yon Edi Winara,juga memohon maaf,manakala kinerja Polres Tapanuli Selatan belum maksimal.
“Untuk itu mari kita satukan komitmen untuk benar-benar menjadi abdi negara yang baik, katanya
Lanjut Kapolres Tapanuli Selatan, pemusnahan barang bukti juga menjadi bentuk transparansi kerja kepolisian.Pemusnahan barang bukti narkoba ini juga menjadi salah satu prosedur yang harus dilaksanakan bahwasanya, barang bukti itu tidak digunakan untuk hal yang lain-lain.
Ini bagian dari mekanisme sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam bekerja.Kedepan kita akan terus meningkatkan kinerja secara internal sesuai fungsi kita dalam konteks pemberantasan narkoba dan memutus mata rantai peredarannya, jelasnya
Ia juga menekankan pentingnya kepedulian masyarakat terkait pemberantasan narkoba ini.Karena,dampak peredaran narkoba itu pasti dari lingkungan terkecil dahulu.Maka, Kapolres mengajak semua masyarakat untuk kompak meniadakan kampungnya atau desanya dari narkoba. Sehingga terwujud desa atau kampung yang bebas dari peredaran narkoba,”
Meski tidak akan berhenti dalam penegakan hukum, menurut AKBP Yon Edi Winara,Polri juga tidak bisa melupakan aspek pembinaan terutama edukasi edukasi tentang bahaya narkoba, misalnya di sekolah sekolah.Sebab nantinya pemberantasan narkoba bukan hanya tugas polri, melainkan tanggung jawab seluruh elemen bangsa,dan seluruh elemen masyarakat,para tokoh,dan stakeholder terkait lainnya,saya harapkan mampu bersinergi untuk menyampaikan informasi tentang bahaya narkoba,harapnya.
Menurut mantan Kapolres tanjung balai, salah satu realisasi sinergi dalam hal ini, edukasi terkait pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika(P4GN).Dan AKBP Yon Edi Winara, berharap edukasi P4GN itu bukan sekedar program.Tapi masyarakat harus berani menyampaikan serta melaporkan jika ada peredaran atau indikasi penyalahgunaan narkoba.
“Namun tetap,(berani menyampaikan serta melaporkan) ini tidak boleh keluar dari konsekuensi atau aturan hukum yang berlaku,”Harapannya
Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan,AKP IR Sitompul,SH,MH,.dalam laporannya menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika jenis sabu hasil tangkapan dari seorang tersangka berinisial SR(26),warga kabupaten Simalungun,pada Selasa 17/06/2025 dini hari lalu.
“Dari warga kabupaten Simalungun, barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan yaitu sabu seberat 2.815,88 gram, barang bukti yang dimusnahkan ini adalah yang disisihkan dari yang disita, katanya AKP IR Sitompul.
Hasil pemeriksaan Labfor Polda Sumatera Utara,barang bukti tersebut positif mengandung Methamphetamine.Tersangka diamankan di salah satu Hotel dilingkungan I, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara.
AKP IR Sitompul mengurai,adapun tujuan yang tak kalah penting dari pemusnahan ini yaitu, untuk penuntasan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum(PJU). Oleh karena itu, pihaknya memohon dukungan dari semua pihak agar jajaran Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan bisa bekerja lebih baik lagi.
Sebagai informasi.Ungkap Kasat, penangkapan Tersangka ST bermula dari informasi adanya transaksi narkoba disalah Satu hotel dipasar gunung tua.Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, polisi mencurigai seorang pria yang melintas dari arah labuhan batu Selatan menuju hotel tersebut.
Tak lama kemudian,Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan menangkap pria yang tak lain adalah, tersangka ST tersebut.Dari ST barang bukti yang berhasil disita yaitu,2 bungkus plastik merek 99 durien dibalut plastik Assoy(biru dan hitam) berisi sabu seberat 2.000 gram.
Kemudian, sebungkus plastik 99 durien berisi sabu 1.000 gram, sehingga total lebih kurang 3 kg sabu yang diamankan.Barang haram ini rencananya akan dijemput oleh seseorang.Namun sebelum dijemput, tersangka sudah diamankan.
Menurut Kasat Sat Resnarkoba berperan sebagai kurir,AKP IR Sitompul, belum sempat menerima upah hanya mendapat panjar sebesar Rp 750 ribu.Barang bukti rencananya akan diedarkan diwilayah Tabagsel,ST saat datang ke hotel bersama temennya yang hanya mengantarkan saja.
“Barang bukti berada didalam tas hitam dibungkus, sehingga seolah-olah seperti barang biasa saja.Sampai saat ini,kita masih dalami orang yang menyuruh tersangka ST membawa barang bukti tersebut, tambahnya Kasat
Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti yaitu,Waka Polres Tapanuli Selatan Kompol Muslim Amin,SE,Kejari Paluta Dadi Wahyudi,SH,MH, Kadis kesehatan Paluta Maralobi Siregar,SSos,MM, Perwakilan pengadilan negeri Padangsidimpuan Jhonny Narto,SH,Lalu Kepala BNN Tapsel Saiful Fadhil SSTP, MSi, Plt Kaban. Kesbangpol Paluta Muzni Lelo Halomoan Harahap, SSTP, MSp, pemeriksaan Bid Lapfor Polda Sumut Dr Supiyani,MSi penasehat Hukum Tris Widodo,SH, MH,.serta para kabag,Kasat dan personel polres Tapanuli Selatan lainnya.
(Rahim)