Jambi|TribunX.id, Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jambi, Dwi Santosa, menegaskan pentingnya pengawasan melekat terhadap Klien Pemasyarakatan, khususnya terkait kewajiban lapor diri sebulan sekali. Hal ini disampaikannya kepada seluruh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten PK (APK) dalam arahannya, Senin (21/7/2025).
Menurut Dwi, kewajiban lapor bukan hanya urusan administrasi, tetapi menjadi instrumen utama dalam memastikan Klien benar-benar menjalani proses pembimbingan dengan serius.
“Wajib lapor itu bukan rutinitas kosong. Itu adalah momen kita melihat langsung kondisi Klien, menanamkan disiplin, dan menguatkan tanggung jawab mereka sebagai warga negara. Saya minta rekan-rekan PK dan APK jangan lengah sedikit pun,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa lewat mekanisme ini, Bapas bisa lebih dini mendeteksi potensi pelanggaran, membimbing Klien secara langsung, dan memberi intervensi bila diperlukan. Langkah ini, kata Dwi, merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam mendampingi proses reintegrasi sosial Klien.
“Kalau ada tanda-tanda yang mengarah ke pengulangan tindak pidana, kita harus cepat bertindak. Jangan tunggu sampai terlambat. Kita punya prosedur dan harus tegas dalam menjalankannya,” tambahnya.
Dwi juga menekankan pentingnya kolaborasi dan konsistensi di lapangan agar tidak ada Klien yang luput dari pengawasan. Ia berharap, melalui pembimbingan yang lebih aktif, para Klien dapat menjalani masa integrasinya dengan baik tanpa kembali ke jalur pelanggaran hukum.
Arahan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Bapas Jambi dalam memperkuat peran pembimbingan di luar Lembaga Pemasyarakatan. Harapannya, tercipta masyarakat yang lebih aman, tertib, dan memberi ruang kedua bagi para Klien untuk hidup lebih baik.