Kades Pegandon Diduga Tabrak Undang- Undang Perlindungan LP2B

PEKALONGAN]]TribunX.id, Kepala Desa Pegandon beserta Bumdes Pegandon Kecamatan Karang Dadap Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah sejak 5 Januari 2024 telah dilaporkan di Polres Pekalongan atas dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan ( LP2B) tanah kas desa / bengkok desa seluas 9.307 m2 yang diatasnya dibangun sekitar 17 kios/ ruko.

Ali Rosidin selaku pelapor yang sudah menguasakan pada pihak kuasa hukumnya yaitu LBH GAMAN yang diketuai oleh Santi Yuniarsih, S.H., dan M.Yusuf Ilyas, S.Pd., S.H., saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Ditemui di Kantor LBH GAMAN pada Minggu (15/12) Santi Yuniarsih, S.H., menjelaskan “bahwa kasus desa Pegandon awalnya dilaporkan di Polda Jateng kemudian dilimpahkan di Polres Pekalongan dan dimulai penyelidikan sejak 28 Mei 2024″.

” Kasus ini masih berjalan dan baru tahap proses penyelidikan yang sesuai dengan SP2HP terakhir 10 Desember 2024 pihak Polres Pekalongan akan melakukan:
1. Melaksanakan pemeriksaan klarifikasi terhadap pihak para pemakai Ruko Pegandon.
2. Koordinasi dengan pihak terkait ( Kec.Karangdadap dan Inspektorat Kab.Pekalongan)”.

“Kita tunggu saja langkah Polres selanjutnya.lebih cepat lebih baik”, terang Santi.
Sementara itu Ali Rosidin selaku pelapor yang juga selaku Ketua Umum Forum Jateng Bersatu mendukung penuh langkah Polres Pekalongan dalam menangani kasus desa Pegandon.

” saya berharap kasus ini hingga meja hijau karena pihak Desa Pegandon hingga saat ini belum bisa menunjukan surat surat perijinan sesuai aturan perundang- undangan yang berlaku”, jelas Ali.

Lebih jauh dikatakan bahwa puluhan ruko yang berdiri diatas tanah kas desa/ bengkok adalah merupakan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

” mana surat ijin dari DPMPSTP, ijin PBG dari DPUPR dan ijin alih fungsi lahannya ? Jangan beralasan peningkatan ekonomi tapi seenaknya nabrak aturan”, ujar Ali(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *