Tapanuli Selatan – TribunX.id. – Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi.S.I.K.M.H didampingi Kasat Reskrim,AKP Hardiyanto,SH.M.H. kasi Humas AKP Maria Marpaung,SE.MM.memaparkan terkain adanya kasus pembunuhan di kelurahan Pardomuan kecamatan Angkola selatan ditemukan kerangka manusia diarea kebun sawit kelurahan Pardomuan kecamatan Angkola selatan, menggemparkan warga, polisi berhasil mengungkapkan identitas korban dan juga menangkap tiga tersangka hanya hitungan waktu 27 jam
Kapolres Tapanuli Selatan Yasir Ahmadi.SIK.MH.dengan adanya penemuan tulang belulang yang sempat misterius 27/05/2025.akhirnya mengarah pada dugaan pembunuhan berencana.bahwa korban telah dihabisin secara brutal, lalu dikubur kan begitu saja untuk menghilangkan jejak,
Sesuai identitas korban terungkap dari hasil autopsi dan olah TKP
Setelah dilakukan autopsi, identitas korban diketahui bernama Abdul Rahman pohan pria berumur 27 tahun asal alamat jalan sutan Muhammad Arif.kecamatan Padangsidimpuan Utara,kota Padangsidimpuan.
Dengan hasil identifikasi dibantu oleh barang bukti yang ditemukan dilokasi dan kondisi jasad yang masih utuh meskipun telah dibakar berdasarkan hasil penyelidikan intensif tiga pria ditetapkan sebagai tersangka pembunuh
Tiga tersangka kini sudah diamankan dan ditahan polres Tapanuli Selatan yaitu
Peringatan Nouru alias Nata(27) ia sebagai bertugas menyiapkan senjata jenis Neo Rambo yang digunakan untuk menembak korban.
Npanoru Waruwu Alias Pado(34) warga Pardomuan berperan sebagai pelaku utama yang menembak korban
Asrul Hadi Ritonga (22) warga bonan dolok berperan sebagai menggali lubang kubur untuk korban
Terjadinya peristiwa tragis itu pada malam hari 17 Maret 2025, sekitar pukul 23:00 Wib , korban saat itu melintas di depan salah satu tersangka,Lalu korban dicurigai sebagai pencuri karena tidak dikenal tanpa verifikasi lebih lanjut, korban pun langsung disergap, pelaku langsung memukuli korban dan diikat tangan ke belakang.
Kemudian korban dibawa ke lokasi lain dikebun sawit, sekitar 20 meter dari tempat pertama,disana tersangka utama menembak pakai senapan ke arah dada,dahi lalu menembak kepala korban,usai memastikan korban meninggal,lalu jasad korban dikubur menggunakan cangkul yang telah disiapkan sebelumnya.
Sesuai barang bukti yang telah diamankan oleh polres Tapanuli Selatan
Antaranya
Satu(1) Senapan angin jenis Neo Rambo
29 butir peluru
Tiga(3) buah sepeda motor
Satu(1) Cangkul dengan gagang kayu
Terkait kasus ini diklasifikasikan sebagai pembunuh berencana,tiga tersangka dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup,atau penjara paling lama 20 tahun.Subsidair dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Kapolres Tapanuli Selatan.AKBP Yasir Ahmadi.S.I.k.MH.menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara tegas dan profesional sesuai dengan peraturan perundangan undangan yang berlaku
Kami mengimbau masyarakat untuk tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
Kegiatan Konferensi Pers yang dihadiri oleh
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi.SIK.M.H
Kasat Sabhara AKP Tona Simanjuntak,SH
Kasat Reskrim AKP Hardiyanto,S.H.
Kasi Humas AKP Maria Marpaung SE.MM
Kasiwas AKP PM.Siboro
Kbo Reskrim Iptu TP.Saragih.SH
Kanit dan personil Reskrim
Para media TV.dan Media Online
(Rahim)