Tapanuli Selatan]]TribunX.id, Dinas Pemberdayaan masyarakat dan desa (PMD) Kabupaten Tapanuli Selatan provinsi Sumatera Utara, memiliki tugas yang bertujuan untuk mencapai sasaran pemerintah kabupaten Tapanuli Selatan dalam rangka pemberdayaan masyarakat dan desa.
Dinas Pemberdayaan masyarakat dan desa(PMD) merupakan suatu instansi yang merumuskan.melaksanakan kebijakan dibidang pembinaan pemerintah desa, pembinaan pengelolaan kelembagaan masyarakat desa, penataan desa.pemberdayaan masyarakat desa dan sosial budaya pengembangan usaha ekonomi desa.pendayagudaan potensi sumber daya alam dan teknologi tepat guna pembangunan pedesaan.
Salah satu dari tupoksi Dinas PMD Kabupaten Tapanuli Selatan, sebagai penggerak untuk perumusan pelaksanaan kebijakan dan pembinaan dibidang fasilitas dan pengembangan kapasitas aparatur pemerintah desa dan BPD, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, maka sudah sepantasnya melakukan ketegasan ketegasan demi kondusif nya suasana desa tersebut.tutur ketua DPC Terkams.
Pada hari kamis 24/04/2025 Awak media mengirim video terkait kepala desa Hapesong baru kepada kepada kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa(PMD) Kabupaten Tapanuli Selatan.
Selanjutnya hari Jumat 25/04/2025 awak media Komfirmasi kepada kepala dinas PMD Kabupaten Tapanuli Selatan, tentang adanya dugaan yang kami dapatkan dilapangkan yaitu desa Hapesong baru kecamatan Batang Toru pada tanggal 23/04/2025.
Pantauan kita dilapangkan tampak dua unit bendungan paret berukuran 2×2 meter, satu bak penampung air dengan ukuran 2×3 meter, peralon ukuran 4 inch sepanjang kurang lebih 2500 meter, serta peralon ukuran 11 inch sepanjang 100 meter. Ini lah pembangunan sumber air bersih didusun suka maju desa Hapesong baru Alokasi Dana Desa Tahun 2023 mencapai ratusan juta.
Namun tidak ada tanda tanda bahwa air mengalir ke permukiman warga dusun suka maju.juga dibenarkan salah satu warga H.sembiring belum pernah kami melihat air bersih itu masuk ke dusun kami ini tuturnya salah satu warga Sembiring.
Sangat disayangin kepala dinas PMD Kabupaten Tapanuli Selatan, Muhammad Yusuf Nasution, SP, telah memblokir nomor awak media saat dikonfirmasi hal tidak wajar seorang kepala dinas blokir nomor tidak ada tanggung jawab sebagai kepala dinas.
Sesuai undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap badan publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi kerena untuk memperoleh informasi adalah hak asasi sebagai wujud kedaulatan rakyat.
Ada pepatah mengatakan “tak ada gading yang tak retak”, diduga tak ada manusia yang sempurna dalam menggunakan anggaran.
(R)