Kisruh Jual Beli Tanah Kapling di Kelurahan Kertoharjo.

PEKALONGAN ]] tribunX.id Kekisruhan pembelian tanah kapling di Kelurahan Kertoraharjo hingga sampai dilaporkan ke Polres Pekalongan Kota, Sabtu (10/8/2024).

Mukaromah salah satu korban dugaan penipuan pembelian tanah kavling di Kelurahan Kertoharjo Pekalongan yang melibatkan seorang notaris bernama (DEM),
tanah kavling yang sudah dibayar lunas itu ternyata berstatus terblokir alias tidak bisa diproses sertifikat.

Adapun nilai tanah kapling sebesar 60 juta yang sudah dibayar dua tahap yaitu tahap pertama 10 juta sebagai uang panjar/ DP dan tahap kedua 50 juta sebagai pelunasan yang dilakukan di hadapan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang beralamatkan di Jalan Jendral Sudirman, Kota Pekalongan.

Ketua Dewan Kehormatan Daerah Ikatan Notaris Indonesia Kota Pekalongan Aminudin ,S.H.MKn. saat ditemui dikantornya pada jum’at ( 9/8) mengatakan bahwa atas peristiwa yang dilakukan oleh Notaris (DEM) belum masuk pada pelanggaran etik.

” penerima kuasa pemilik kavling yaitu Firdaus dan uang pelunasan yang diterima Firdaus tidak diserahkan pada pemilik kavling. Adapun proses tersebut masih pra Akta sehingga belum masuk pelanggaran etik sebagai Notaris” terangnya.

Ditambahkan bahwa hingga saat ini pihak Notaris belum bisa mengajukan pembuatan sertifikat pemecahan karena sertifikat diblokir oleh pemilik kavling melalui kuasa hukumnya Andre,SH., CFLE.

” berhubung sertifikat tanah diblokir oleh kuasa hukum pemilik kavling maka pihak notaris belum bisa melakukan pemecahan sertifikat” terangnya.

Sementara itu Notaris sekaligus PPAT (DEM) saat dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya mengatakan bahwa pihak pembeli saat itu minta tanda terima DP dari notaris, makanya dibuatkan oleh notaris dan uang itu udah diterima oleh F sehari sebelum kwitansi dibuat.

” pembeli minta tanda terima DP ya saya buatkan kuitansi dan uang yang menerima F”, terangnya.

Dijelaskan atas permasalahan tersebut akhirnya telah dilakukan kesepakatan antara Notaris, Pembeli dan disaksikan dari beberapa awak media dan LSM pada kamis (8/8) di RM.Wong Solo.

Dijelaskan bahwa pihak pembeli sudah mengerti dan memahami apa yang menjadi akar permasalahan berkas ini, ternyata pihak penerima kuasa sebagai penerima uang pembayaran tanah tidak memberikan uang yang diterimanya kepada pemilik tanah, jadi antara pembeli dan penjual akan bekerjasama dibantu oleh pihak polres mencari pihak penerima kuasa untuk mempertanggung jawabkan kelakuannya tersebut. (A)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *