JAKARTA]]TribunX.id, Kasus Tersangka terhadap Hasto Kristianto sangat bombastis dan diblow-up terus menerus oleh pihak KPK, seakan kasus ini adalah kasus maha besar yang harus segera diusut tuntas.
“Dari kasus TSK yang bombastis ini membuat saya yang mantan wartawan manula (73 thn) harus perlu membahasnya dengan seorang teman praktisi hukum”, ucap Leo.
“Begini kira-kira pendapat teman saya yang mantan Dosen di Fak Hukum USU itu”.
Katanya, “di Indonesia ini kan banyak banget pakar hukumnya ya!
Seharusnya lah para pakar hukum itu jangan diam atas terjadinya kejanggalan dan penyelewengan yang terjadi terhadap seseorang yang merasa didzalimi”.
“Yah, Silahkan saja dikaji perkara yang disangkakan ke Hasto Kristianto politikus, Sekjen PDI-P itu”.
“Menurut saya sih, kata kawan yang mantan Dosen itu, Hasto diduga menerima suap, tapi si pemberi suapnya siapa?
Kalo katanya Harun Masiku yang menyuap, tentunya harus ada dulu Tersangka si pemberi suapnya”.
“Tindak pidana suap itu, ya harus ada si Pemberi dan si Penerima suap, harus ada ke-dua pihak, Pemberi dan Penerima. Karena doktrin perkara suap itu harus ada kesamaan pemikiran dan tindakan antara si Pemberi dan si Penerima suap (meeting of mind and meeting of action), kan begitu”.
“Kok bisa seseorang itu dibuat jadi Tersangka nerima suap tapi si Pemberi suapnya tidak ada atau belum ditangkap.
Kasus tersebut termasuk Delict Penyertaan (pelaku yaitu yang melakukan, membantu melakukan, turut serta melakukan dan atau turut membujuk untuk melakukan), begitu”.
“Ingat, kita baru saja dipertontonkan suatu perkara suap terkait WamenKumHam, Prof Eddy, yang dulu dia disangkakan menerima suap dan si Pemberi suapnya sudah ditahan KPK, tapi sang Wamen KumHam itu mengajukan Praperadilan dan dia menang, sekarang ini yang bersangkutan bisa bebas bahkan jadi WamenKumHam lagi”.
“Apalagi katanya, Tersangka HK itu disangkakan menghalangi-halangi penyidikan, lihat kembali apakah perkara tersebut tidak berjalan karena faktanya para Tersangka KPU sudah divonis”.
“Kalaupun sekarang HM belum tertangkap, yah haruslah dibuktikan dulu faktor yang menghalang halangi penyidikannya. Menghalangi harus ada perbuatan nyata”.
“Ada pelajaran berharga dari kasus Eddy Sundoro yang tidak balik ke Indonesia karena diduga disuruh kabur oleh pengacara Lucas, tapi itu tidak terbukti dan Lucas pun dibebaskan. Karena tidak jadinya Eddy Sunduro pulang ke Indonesia dan terbang lagi ke LN ternyata tidak bisa dibuktikan oleh KPK. Tetapi kaburnya Tersangka Eddy Sundoro ke LN karena kemauan sendiri”.
“Jadi dalam hal penegakan hukum dan keadilan, kita harus banyak belajar dan perlu banyak referensi untuk menegakkan keadilan, jangan seenaknya membuat seseorang jadi Tersangka, apalagi kasusnya terkait seseorang tokoh politik maupun tokoh masyarakat, haruslah lebih teliti dan jauhkan kecerobohan agar tidak menjadi kehebohan besar di masyarakat”.
“Bagi Hasto pribadi, tentunya status Tersangka ini merupakan pil-pahit menyambut hari raya Natal yang seharusnya disambut dengan penuh sukacita”.
“Yah, penegakan hukum dan keadilan di negara kita ini amburadul dan semrawut, dijadikan industri hukum, Wani Piro? Dan ada tangan-tangan setan di baliknya”.
“Begitu kata Prof Mahfud MD yang mantan Menko Polhukam RI, dan apa kata dunia?