Barito Utara]]TribunX.id, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara,kembali menggelar rapat koordinasi sosialisasi penyusunan visi,misi program bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara, tindak lanjut pasca putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), Nomor : 313/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Kegiatan rakor dan sosialisasi dihadiri oleh Ketua/perwakilan Partai Politik (Parpol) Barito Utara, yakni : PDI-Perjuangan, PBB, PAN, PKB, Partai Buruh, Partai Golkar, Partai Hanura, Partai NasDem, Partai Gelora dan Partai PKS, juga di hadiri oleh Instansi Dinas terkait, bertempat di Aula ruang rapat KPU Barito Utara, Kamis (27/05/2025).
Rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh KPU Barito Utara diharapkan nantinya visi,misi dan program para bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, dapat dirancang dengan tepati sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD).
Dijelaskan oleh Akhmad Rizalie dari BapeddaLitbang bahwa “visi,misi harus memuat tentang Barito Utara, Maju, Adil, Terarah dan Berkelanjutan” ujarnya.
Dalam diskusi rakor didapat kesepakatan antara lain, dokumen persyaratan pencalonan pada saat pendaftaran, wajib lengkap dan benar.
Pihak LO (Liaison Officer) melakukan pemeriksaan lebih awal terkait kelengkapan persyaratan pencalonan sebelum bakal pasangan calon mendaftar pada 29-31 Mei 2025.
Tim, massa pendukung yang mengantar pendaftaran diri bakal calon ke kantor KPU, wajib bersurat kepada Polres Barito Utara untuk izin dan pemberitahuan.
Pada saat pendaftaran jumlah yang bisa masuk ke ruangan hanya 20 orang termasuk bakal calon.
Sedangkan yang berada di halaman kantor KPU hanya di perbolehkan 50 orang saja dan wajib mengenakan tanda pengenal khusus yang di keluarkan oleh KPU Barito Utara.
Jadwal pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01 akan mendaftarkan diri pada hari Kamis, 29 Mei 2025, pukul 09.00 WIB, dan untuk bakal calon nomor urut 02 akan mendaftarkan diri pada hari Jumat, 30 Mei 2025, pukul 08.00 WIB.
Seluruh kesepakatan dituangkan dalam Berita Acara Nomor : 53/PL.02.2-BA/6205/2025, dan di tanda tangan oleh perwakilan Partai Politik yang hadir. (Beni)