Laporkan Dugaan Korupsi Dana Earmark Rp 404 Miliar,Ormas PETIR Minta SF Hariyanto dan BPKAD diperiksa

JAKARTA]] TribunX.id Organisasi Masyarakat Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Organisasi Masyarakat Pemuda Tri Karya (Petir) melaporkan Dugaan Korupsi dana earmark APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2023 ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Republik Indonesia di Jakarta pada Senin, 22 Juli 2023.

Ketua Umum DPN PETIR Jackson Sihombing menduga anggaran sebanyak Rp 404 Miliar dana earmark APBD Provinsi Riau tahun 2023 diselewengkan. Saldo dana earmark yang seharusnya masih tersimpan di Kas Daerah adalah sebesar Rp438.154.001.516,00, ketika di lakukan pengecekan saldo Kas di Kas Daerah per 31 Desember 2023 dana Earmark hanya tinggal Rp33.776.157.086,06. Dengan demikian terdapat dana earmark sebesar Rp404.377.844.429,94 tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya atau melanggar aturan.

“Hari ini kami melaporkan dugaan Korupsi dana Earmark Provinsi Riau tahun 2023. Kami berharap Kejaksaan segera menindak lanjuti laporan kami ini. Dana ini seharusnya menjadi Hak masyarakat Riau, tapi diduga digunakan untuk kepentingan lain, dan itu jelas melanggar aturan, kami minta SF Hariyanto dan Indra Selaku kepala BPKAD provinsi Riau segera diperiksa”. ungkap Jackson, Jakarta, 22 Juli 2024.

Dalam laporannya, PETIR menuding keterlibatan SF Hariyanto selaku Sekretaris Daerah Provinsi Riau tahun 2023 dan Indra selaku Kepala BPKAD Riau. SF Hariyanto yang saat ini menjabat sebagai Pj Gubernur Riau diketahui merupakan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) 2023 yang bertanggung jawab terhadap pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil Negara pada Instansi Daerah.

Sebelumnya, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau mengakui memakai dana Earmark Provinsi Riau 2023, hal ini dibenarkan Plh. BPKAD Provinsi Riau Mardoni Akrom S.Ip, M.Si melalui surat balasan klarifikasi DPN Petir terkait pemakaian Dana Earmark yang dikirim tanggal 11 Juli 2024. Pada Surat tersebut Kepala BPKD menjelaskan dana Earmark yang terpakai ditutupin dengan total penyaluran Treasury Deficit Facility (TDF) dan Participating Interest (PI).

“Bahwa sisa dana Earmark yang sementara terpakai dapat ditutupi dengan total penyaluran TDF dan PI yang disalurkan pada tahun 2024. Pemerintah telah mengembalikan dana tersebut pada kas daerah Provinsi Riau” tulis BPKAD pada surat tersebut.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *