Maraknya Peredaran Miras Jenis Tuak  Nias di  PT inti indosawit Subur Kini Tidak Tersentuh Hukum

RIAU]]TribunX.id Tak heran peredaran miras jenis tuak di PT Inti indosawit Subur kebun KUK kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, kini menjadi lahan bisnis, lantas apa yang terjadi, yaitu sering menjadi memicu keributan dan perkelahian,

Sumber di percaya menceritakan kepada awak media, “baru baru ini marak nya peredaran tuak di lingkungan perusahaan kini masih belum tersentuh dan atensi dari pihak perusahan”, ungkapnya.

Lanjut nya lagi, “dengan memuluskan aksi bisnis terlarang itu kini ada yang backup oknum mengaku wartawan sehingga bisnis haram itu tidak tersentuh hukum, baik dari pihak perusahaan begitu juga pihak keamanan kebun  yang mana kita ketahui salah seorang karyawan plasma SP enam KUD inisia HL  menjalankan aktifitas haram tesebut di kalangan orang kita Nias khusus nya perumahan pabrik central”, teeangnya kepada awak media.

Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur ancaman pidana hingga satu tahun penjara bagi seseorang yang menjual minuman memabukkan kepada orang yang sedang mabuk.

Ketentuan itu dituangkan dalam pasal 424 KUHP. Pelaku juga diancam dengan denda kategori II setara Rp10 juta sebagaimana diatur dalam pasal 79 KUHP.

Ketua Aliasi wartawan Bersatu ( AWB ) Daeng Johan , Meminta para pihak terkait atau APH ,terlebih Manager pihak perusahaan basmi barang haram tersebut.
” Yang perlu kita ketahui bisnis terlarang itu tidak pantas di pelihara atau di ademkan saja ,di wilayah perusahaan lainkan merugikan diri sendiri dan sering membuat gaduh, ke sesama dan sehingga dapat menimbulkan permasahan berat sampai berantam”, tandasnya.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *