Menindaklanjuti Putusan mahkamah Agung RI, Kejaksaan Negeri Kendari Eksekusi Terpidana Kasus Obstruction of Justice

KENDARI]]TribunX.id Setalah menerima putusan Mahkamah Agung RI nomor 4855K/pid.Sus/2024 kejaksaan Negeri Kendari segera melaksanakan eksekusi terhadap terpidana AMELIA SABARA,SH alias AMELIA. Pada Rabu,18/9/2024.

bahwa sesuai dengan putusan mahkamah agung tersebut,terpidana diwajibkan menjalani pidana penjara selama 3 tahun dan membayar denda sebesar Rp.150.000.000. dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Sebelumnya diberitakan, Amelia Sabara ditetapkan tersangka oleh Kejati Sultra atas dugaan kasus perintangan proses penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus dugaan
korupsi tambang di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut),

Terpidana dinyatakan terbukti bersalah melakuk
an perintangan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 UU PTPK.

 

Harys.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *