TEGAL]]TribunX.id- Dasar penetapan status tersangka adalah adanya bukti permulaan yang cukup sebagaimana Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka adalah seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup, Jumat (27/9/2024).
Penetapan tersangka untuk ( AJ) oknum Kades Pegirikan, Kecamatan Talang Kabupaten Kabupaten Tegal Jawa Tengah ini, pasti sudah melalui langkah dan proses sesuai undang – undang KUHP.
Namun status Tersangka ini seakan tidak berpengaruh buat AJ oknum Kades selaku Kades Pegirikan terkesan kebal hukum dan hingga saat ini masih menjabat sebagai kepala Desa seperti kepala desa yang lainnya.
Hal diungkapkan oleh Ali Rosidin selaku pelapor yang melaporkan oknum kepala desa Pengirikan ke Polda Jateng pada 5 Oktober 2022 lalu yang selanjutnya dilimpahkan ke Polres Tegal.
‘ awalnya kami melalui kuasa hukumnya Santi.SH membuat Lapdu di Polda Jateng kemudian dari Polda dilimpahkan ke Polres Tegal untuk penanganan selanjutnya ” terang Ali saat ditemui pada Kamis (26/9)
Lebih jauh dikatakan seiring berjalannya waktu kami sudah mendapatkan surat pemberitahuan dari Polres Tegal untuk penetapan Tersangka terhadap oknum Kades Pegirikan tanggal penetapan 21 oktober 2023, dan berjalan perkembangan kasus ini sudah dua tahun” papar Ali.
Adapun penetapan Tersangka berdasarkan telah diduga melakukan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) sebagaimana dimaksud dalam pasal 72 ( Ayat 1). Jo pasal 44 ayat 1 UURI NO 41. Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan . Tapi kenapa oknum Kades belum juga ditahan ?, jelas Ali membacakan surat yang ditangannya dari pihak Polres Tegal.
Selanjutnya bahwa kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Slawi tetapi dikembalikan lagi ke Polres Tegal,
” Informasinya pihak Polres Tegal telah mengirimkan surat kepada Pj BupatiTegal untuk melakukan pemeriksaan khusus melalui inspektorat Kabupaten Tegal” terangnya.
Namun demikian salah satu pihak penyidik unit 3 saat ditanyakan bukti surat permohonan kepada Pj Bupati Tegal belum.bisa menunjukan bukti suratnya dengan alasan penyidik yang menangani sedang lepas piket.
” kalau memang sudah bersurat kepada Pj Bupati mestinya ada bukti suratnya” tutur Ali.
Berkali – kali pihak kami mempertanyakan kasus ini, penetapan tersangka sudah, tapi oknum kades serasa tidak ada masalah, masih menjabat sebagai kepala desa, terlihat seakan kebal hukum.
” kami sudah melayangkan surat ke PJ Bupati Tegal untuk mengadakan audiensi terkait kasus desa Pegirikan ini, karena jika melihat informasi yang kita dapat bahwa pihak Polres Tegal sudah melayangkan surat kepada pihak Pemda kabupaten Tegal. Atau Pj Bupati. Jika inspektorat harus melakukan pemeriksaan khusus, pihak inspektorat sampai saat ini mengatakan belum mendapatkan surat perintah dari Pj Bupati” papar Ali .
Sebenarnya ada apa dengan penegakan hukum di Kabupaten Tegal. Bukankah laporan kami demi kemaslahatan bersama, harus bersama – sama menegakkan hukum, ” kan status sudah tersangka, kok masih menjabat, apa memang penegakan hukum di Kabupaten Tegal mandul ?
Atau ada sesuatu ? percuma ada slogan justice for all” tegas Ali.(TIm)