Paulus Simonda: “Pejabat Negara dan Pejabat Daerah Bisa Mengikuti Kampanye”

JAKARTA]]TribunX.id Paulus Simonda,S.H., M.Th., M.H., C.Md Selaku praktisi hukum atau yang disapa akrab Paul Praktisi hukum, Pengacara kondang yang dikenal di Papua Barat, sangat sependapat dengan putusan MK No 52/PUU-XXII/2024 yang dimana telah memberikan perlakuan yang sama antara anggota DPRD selaku pejabat Daerah dan Pejabat Negara seperti bupati/wakil bupati,gubernur/wakil gubernur, Wali kota/wakil wali kota.

Berkaitan dengan aturan mengikuti kampanye, hal tersebut kita melihat pada pertimbangan hukum serta pada amar putusan MK No. 52/PUU-XXII/2024 berbunyi: Dengan demikian, dalil permohonan berkenan dengan pengujian konstitusional norma Pasal 70 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 adalah beralasan menurut hukum sepanjang norma a quo tidak dimaknai ” Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Untuk itu dengan memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan menjalani cuti diluar tanggungan negara”, tutur yang disapa akrab Paul itu.

“Oleh sebab itu anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota masuk kategori sebagai Pejabat Daerah, bila akan ikut berkampanye di Pilkada harus mengantongi izin kampanye dan cuti diluar tanggungan negara serta tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya”, pungkasnya.

“Sesungguhnya jika kita cerdas memahami undang-undang No 10 tahun 2016 Psl 70 ayat 2 tentang Pilkada dengn benar saya rasa tanpa menyebut DPRD pun tentunya kita sudah memahami bahwa yang dimaksudkan dengan pejabat daerah adalah (DPRD), hal tersebut juga di perkuat berdasarkan undang-undang No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa Anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota termasuk Pejabat Daerah, hal tersebut tertuang pada Pasal 95 ayat (2) dan Pasal 148 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah”, paparnya.

“Sementara yang masuk kategori Pejabat Negara dapat kita lihat pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN”, tandas Paul. (Js)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *