Jambi]TribunX.id, Kasus tragis pembunuhan disertai perampokan yang menewaskan seorang wanita pemilik mobil Mitsubishi Pajero di kawasan Talang Bakung, Kota Jambi akhirnya berhasil diungkap pihak kepolisian. Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 72 jam setelah aksi keji itu terjadi.
Pelaku bernama Dede Maulana alias Diki (33), warga Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Sumatera Selatan. Ia ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Jambi, Satreskrim Polresta Jambi, dan Polsek Jambi Selatan di sebuah rumah kos di Kelurahan Sungai Kedukan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Senin malam (6/10/2025) sekitar pukul 23.13 WIB.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H. Siregar, memimpin konferensi pers pengungkapan kasus ini di Mapolda Jambi, Selasa sore (7/10/2025). Kapolda menyebut bahwa keberhasilan penangkapan tak lepas dari dukungan masyarakat serta penerapan metode Scientific Crime Investigation (SCI) dalam proses identifikasi pelaku.
Menurut keterangan polisi, pelaku awalnya menghubungi korban lewat WhatsApp setelah melihat postingan korban yang menjual mobil Pajero-nya di media sosial. Pelaku berpura-pura sebagai calon pembeli dan datangi rumah korban di Lorong Ahmad Hasyim, RT 22, Kelurahan Talang Bakung, Jambi Selatan sekitar pukul 20.30 WIB untuk merundingkan harga.
Keesokan paginya kira-kira pukul 05.30 WIB, pelaku kembali dengan alasan ingin melakukan test drive. Saat korban menolak menyerahkan kunci mobil, pelaku langsung menyerang dari belakang menggunakan batang kayu. Ia memukul korban sebanyak tiga kali hingga korban tersungkur di dekat kamar tidurnya. Setelah itu, pelaku mengambil kunci, BPKB, dan ponsel korban, lalu melarikan mobil Pajero putih milik korban.
Untuk mengaburkan jejak, pelaku membuang ponsel korban dan melepas pelat nomor asli AD 77 RA, kemudian menggantinya menjadi pelat palsu B 2682 SJH di sekitar Bandara Jambi. Pelaku lalu melarikan diri menuju Sumatera Selatan.
Tim kepolisian melakukan pengejaran intensif selama tiga hari dan akhirnya menangkap pelaku tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain satu unit mobil Pajero putih milik korban, jaket hitam, sepatu coklat, dua ponsel, STNK dan kunci mobil, serta sebuah pisau dapur yang diduga disiapkan pelaku untuk melarikan diri.
Pelaku kini ditahan di Mapolda Jambi dan dijerat Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga menyatakan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut untuk memastikan apakah Dede bertindak sendiri atau tergabung dalam jaringan.