Pelapor Kasus Desa Pegirikan, Sempat Ditawari Uang 50 Juta Agar Mencabut Laporan

TEGAL]]TribunX.id- Perjalanan pelaporan kasus alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang diduga dilakukan oleh oknum kades desa Pegirikan, kecamatan Talang, kabupaten Tegal – Jateng masih berjalan , yang saat ini sedang dimintakan kepada Bupati untuk memerintahkan Inspektorat Kabupaten Tegal melakukan pemeriksaan khusus terhadap kasus Desa Pegirikan Kabupaten Tegal.

Ali Rosidin selaku pelapor telah menguasakan pada LBH GAMAN dan telah melaporkan Kades Pegirikan yang diduga telah mengalihfungsikan tanah aset desa menjadi bangunan kios- kios sebanyak 41 unit ternyata dirinya mengakui pernah ditawarkan uang 50 juta agar laporan di kepolisian dicabut.

” Sekira tgl 28 Oktober 2023 saya kedatangan tamu di rumah saat itu Forjab masih satu, papar Ali Rosidin, Rabu, 2/10/24.

Yang hadir waktu itu saudara M.S waktu itu sebagai Sekjen Forjab, kemudian saudari R yang sebagai Bendum Forjab, dan saudara A sebagai anggota salah satu LSM di Kota Tegal menemui saya dan saat itu.saya bersama kedua Kuasa Hukum yaitu Santi.SH, dan Yusuf Ilyas,SPd.S.H
Kedatangan mereka bertiga.mengaku sebagai utusan dari Kades Pegirikan untuk meminta agar laporan saya dicabut, karena uang 50 juta sudah disiapkan/ dibawa yaitu 50 juta untuk Polres dan 50 juta untuk Kejaksaan dan 50 Juta untuk FORJAB, jelas Ali.

Dan pada saat itu juga saya dan kuasa hukum saya menolak karena prosedur RJ tidak seperti ini , dan kami persilakan Kades untuk menghubungi Polres perihal maksud keinginannya untuk RJ.

Dengan kejadian penolakan atas tawaran mereka pada saat itu untuk timbul adanya Forjab baru yang
dalam perkembanganya hingga tgl 17 Maret 2024 Saudari R Cs melakukan kudeta dg mengadakan Munaslub.lanjut Ali.
Dan melakukan perubahan akta Notaris dan Sk Kemenkumham dengan modus.memberi keterangan palsu pada Notaris.

Saya, sebagai Ketua umum kenapa saat Munaslub tanpa ada pemberitahuan dan undangan, sehingga Munaslub saya anggap ILEGAL karena :
1. Tidak sesuai dg AD/ART organisasi
2. Pengurus DPP dan DPC tidak ada yg diundang bahkan saya selaku Ketum tidak ada undangan dan pemberitahuan.
3. Bahkan telah diduga memalsukan/ menggandakan stempel organisasi karena stempel asli msih ditangan saya.
4. Sdr.R telah memberi keterangan palsu dihadapan Notaris yang menenerangkan bahwa Akta asli.hilang, padahal akta asli masih berada ditangan saya.

Sehingga saudara R saya Laporkan di Polres Tegal, yang pada saat ini dalam tahap pengembangan oleh pihak Reskrim Tipidum Polres Tegal.

” Saya tidak gila jabatan asalkan melalui mekanisme.organisasi yang benar, jangan main srimpung tanpa dasar dan alasan yang kuat” tegas Ali ( AR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *