Pelayanan Ribet, Pembuatan Sertifikat Dipersulit, Ketua PETIR Jakarta Marah-Marah di Gedung Kementrian ATR/BPN

JAKARTA]]TribunX.id, Ketua DPW Jakarta PETIR (Pemuda Tri Karya) Jesayas Sihombing mendatangi di gedung Kementrian ATR/BPN lantai 1, pukul 09:30 WIB, Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2024).

Dengan kedatangan ketua PETIR Jesayas Sihombing di gedung Kementrian ATR/BPN, adalah bertujuan untuk bertemu Menteri ATR/BPN yang baru yaitu Nusron Wahid untuk memberikan sedikit atensi kepada Menteri Nusron Wahid terkait sulitnya pembuatan sertifikat tanah di kota Pekanbaru.

Namun kedatangan tersebut tidak membuahkan hasil.

Beberapa awak media mencoba konfirmasi melalui seluler kepada ketua PETIR Jesayas Sihombing terkait kedatangan di gedung Kementrian ATR/BPN mendengar kabar bahwa Jesayas Sihombing marah-marah kepada pelayan tamu/resepsionis, apakah benar?

“Ya benar, awalnya saya tiba di gedung saya bicara sopan dan ramah ke0ada mereka, namun jawaban mereka selalu itu terus yaitu “sudah ada janji lah”, nah, disitulah pemicu utamanya mengapa saya marah-marah kepada pelayan tamu”, ucap Jesayas kepada awak media melalui Whatsapp.

“Saya sudah 4 kali datang kemari namun jawaban itu selalu saya dengar, “buatkan surat audiensi, atau sudah ada janji”, jawaban ini saya kira tidak mempunyai landasan undang-undang, ini hanya aturan prosedur yang mereka buat, masa cuma 1 menit saja saya ingin bertemu Menteri atau minimal Dirjen, harus buat surat audiensi atau membuat janji? Kecuali pertemuan saya berjam-jam okelah saya akan buat surat audiensi, ini kan tidak, cuma 1 menit saja kok”, terang ketua PETIR itu.

“Saya datang berdasarkan
Peraturan perundangan menjamin bahwa masyarakat mempunyai hak untuk melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan, baik dilakukan secara perorangan
maupun secara berkelompok”.

“Adapun payung hukum yang melandasinya adalah
Pasal 18 PP Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang menyatakan Masyarakat secara perorangan maupun kelompok dan atau organisasi
masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah”.

“Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara
langsung atau tidak langsung baik lisan maupun tertulis berupa
permintaan keterangan, pemberian informasi, saran dan pendapat kepada
Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
lembaga lainnya sesuai dengan tata cara yang ditetapkan dalam peraturan
perundang–undangan”.

“Selain itu pernyataan senada dikemukakan dalam Pasal 9 Keppres Nomor 74 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota”.

“Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
perorangan, kelompok maupun organisasi masyarakat, juncto UU KIP Tahun 2008 Nomor 14, papar Jesayas.

“Mengutip pernyataan Presiden Prabowo Subianto, memperingatkan kepada menterinya agar bekerja keras”.

“Hal itu disampaikan Prabowo saat rapat perdana Kabinet Merah Putih pada Rabu 23/10/2024”.

“Prabowo meminta para menterinya agar melaporkan jika ada pejabat-pejabat yang tidak bekerja dengan benar, maka akan diganti”, beber Jesayas”.

Jesayas menambahkan, “dari era pemerintahan Jokowi sampai pemerintahan yang baru, sistem pelayan kalian gini-gini aja ya, rakyat mau datang mau nemui pejabat kok susah amat ya, kalau memang Menterinya tidak ada katakan tidak ada, kalau Dirjennya tidak ada datang katakan tidak ada, jangan ribet disuruh buat surat audiensi”, kesalnya.

Tidak lama kemudian, Jesayas menelepon Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN melalui whatsappnya untuk mengetahui keberadaan Dirjen tersebut, dan Ilyas Tedjo pun mengangkat telpon dari Jesayas dan ia merespon permintaan Jesayas tersebut bahwa akan dilakukan pertemuan Rabu depan, karena saya ada agenda rapat dalam Minggu ini”, singkatnya. **

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *