Tapanuli Selatan]]TribunX.id, Personel Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan, berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah kelurahan Aek Pining, kecamatan Batang Toru, kabupaten Tapanuli Selatan pada hari Sabtu 03/05/2025.
Tersangka berinisial Saut Mengalatua (32) warga Desa Wek IV kecamatan Batangtoru diamankan di teras Sekolah Dasar Negeri nomor 100709 Aek Pining penangkapan dilakukan setelah petugas menerima dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di kawasan.
Ketika dilakukan penyelidikan di sekitar lokasi, petugas mencurigai seorang pria memasuki area sekolah pada waktu subuh, petugas kemudian membuntuti tersangka dan langsung mengamankannya, dari dibawah kakinya ditemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi Sabu, pemeriksaan lebih lanjut terhadap badan dan pakaian tersangka mengungkapkan adanya barang bukti tambahan berupa sabu yang disimpan disaku belakang celana.
Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dalam interogasi dilokasi, ia mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial R (dalam penyelidikan pada hari yang sama, menurut keterangan Saut Rahmad menyuruhnya untuk menjual Sabu kepada seseorang berinisial P (dalam penyelidikan).
Dari hasil penangkapan, Polisi menyita beberapa barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar satu klip sedang berisi sabu seberat 1,00 gram serta satu klip dengan total berat berisi tiga klip kecil dengan total berat sabu 0,21 gram petugas juga menemukan satu klip kecil berisi sabu seberat 0,07 gram enam belas klip kosong, satu dompet berisi dua lembar STNK satu unit Handphone Oppo warna merah dan satu sepada motor Yamaha Vixion merah – hitam dengan pelat BB 2983 HS.
Lalu tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Tapanuli Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut, polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pengedar lainnya yang terlibat.
(Rahim)