Penjelasan Pemilik Lahan Terkait Dengan Sengketa di Wilayah IUP PT.SAM Mining 

BARITO UTARA]]TribunX.id, Darmawi Cs, Kartu.S, Cs, Uncay Bin Inas Cs merasa gerah atas adanya orang lain mencatut kepemilikan tanah mereka yang sudah di bebaskan oleh pihak Perusahaan PT.SAM Mining. Hal ini menurutNya Perlu diluruskan melalui Media massa supaya tidak ada gonjang ganjing atas hak kepemilikan tanah tersebut, maka pada hari Minggu (10/11/2024), mengundang Awak Media untuk meluruskan permasalahan yang terjadi.

Darmawi yang diwakili oleh menantunya Akhmat Muliadi membeberkan kronologis atas kepemilikan lahan mereka yang berada di wilayah Sungai Bumbung bahwa benar untuk pembebasan lahan tersebut sudah kami terima yang menerima tali asih itu di wakilkan kepada Darmawi yang merupakan salah satu orang yang menerima tali asih pembebasan lahan untuk area Pit PT. Sam Mining, beliau mewakili kelompoknya sebanyak 130 orang lebih
anggotanya”

Akhmat Muliadi mengatakan bahwa “sudah sejak lama muncul pemberitaan yang seolah-olah bertujuan menggiring opini untuk membenarkan pihak tertentu, dan nama beliau pun sering muncul dalam pemberitaan tersebut, yang sangat disayangkan pihak media tersebut tidak pernah melakukan
Konfirmasi”, katanya.

“Perlu saya sampaikan lahan ulayat milik saya dan kelompok yang masuk dalam polygon pembebasan itu terletak di anak sungai mahang yaitu di sungai mumbung besar, yang sudah dibayar tali asihnya oleh pihak PT. SAM Mining pada tahun 2023 lalu.

Asal usul tanah ulayat milik saya tersebut berasal dari Datuk saya yang bernama Temenggung Yumping yang merupakan tokoh Desa Muara Pari, bahkan Temanggung Nyumping lah orang yang pertama mendirikan desa Muara Pari, dan tanah ulayat tersebut diwariskan secara turun temurun dan
sampai sekarang tanah tersebut masih kami milik”, ungkapnya.

“Adapun untuk membuktikan kebenaran hak kelola tanah ulayat tersebut, sampai sekarang
masih ada perkebunan buah-buahan yang terletak di Muara Sungai Mahang yang sudah berusia ratusan tahun, selain itu ada juga sisa-sisa bangunan rumah betang milik keluarga saya, begitu juga yang di sungai Mumbung Besar juga banyak terdapat bukti peninggalan dari Temanggung Nyumping berupa sisa kandang babi yang terbuat dari kayu ulin, kebun buah-buahan dan masih banyak lagi bukti bukti lainnya yang tidak bisa disebutkan karena mungkin akan berguna untuk pembuktian kedepannya”.

“Bukannya baru sekarang melakukan penebangan bikin lahan untuk pembuktian hak
kelola setelah tau disitu masuk kawasan yg akan dibebaskan pihak perusahaan”, sambungnya.

Lanjutnya lagi, “dan untuk di Sungai Mumbung Besar juga dulunya pada tahun 1976 pernah dilakukan ritual siwah/tiwah mengorbankan satu ekor kerbau oleh almarhum orag tua kami Satriyang mana ritual tersebut menurut agama kepercayaan kami bahwa dimana tanah ulayat miliknya sebaiknya dilakukan pembersihan berupa siwah/tiwah mengorbankan satu ekor kerbau untuk menangkis musibah dan bala bencana di lingkungan tempat kita, dan itu bukan cerita dongeng tapi itu bisa saya
buktikan dengan surat ijin ritual siwah/tiwah dari komandan polsek Lahei pada tahun 1976 , di surat tersebut sangat jelas tertulis”.

“Untuk kegunaan siwah/tiwah tersebut berdasarkan permohonan yang
salah satunya untuk pembersihan hunge solong hunge Mumbung Bura dan pada waktu PT.Astral Byna masuk di daerah tersebut. Saya juga mendapat rekomendasi kepala desa Muara Pari pada saat itu untuk mendapatkan Fee kayu dan fee kayu tersebut saya terima, bukti surat rekomendasi dan penerimaan fee masih ada”.

“Adapun mengenai proses pembebasan lahan itu sangat panjang dan melewati tahapan-tahapan yang sudah diatur oleh tim yang dibentuk oleh desa, bermula dari tahapan sosialisasi yg dilaksanakan oleh
PT. Sam Mining pada tanggal 6 Agustus 2023, bertempat di kantor Desa Muara Pari. Yang dihadiri warga desa Muara Pari, tokoh masyarakat, tokoh adat desa dan unsur pemerintah Desa Muara Pari yang
saat sosialisasi tersebut dihadiri langsung oleh Direktur PT. Sam Mining Bapak Yulius Aho.

Dalam kegiatan sosialisasi rencana pembebasan lahan warga yang masuk dalam IUP dan rencana kerja PT. Sam Mining. Dan pada saat sosialisasi tersebut langsung diserahkan peta area yang akan dibebaskan, berdasarkan petunjuk dari PT. Sam Mining bahwa tahapan selajutnya diserahkan ke pihak Desa dan didampingi oleh tim pengukur dari PT.Sam Mining maka pihak pemerintah Desa
Muara Pari membentuk Tim verifikasi dan Pengukuran lahan. Selajutnya pada tanggal 18 Agustus 2023 pihak tim Desa membuat pengumuman agar dapat hadir”, ujarnya.

Hal yang sama juga di sampaikan Oleh ASMI yang mewakili dari pemilik Lahan Uncay anak Almarhum Inas Mengatakan bawah, “kami memang benar menerima tali Asih dari Pihak PT.Sam Mining,karna lahan tersebut memang milik kami semua yang berada di Wilayah Wayak atas nama Almarhum mertua saya Inas”, katanya.

“Kalau mereka mengklaim itu lahan milik mereka Itu tidak benar dan sangat keliru” Beber Asmi.

Kartu S yang juga pemilik lahan di wilayah Sungai Kaliyat menyampaikan kepada media ini, “sangat menyayangkan adanya sekelompok orang yang menyatakan bawah sebagian lahan miliknya adalah milik orang lain.

Menurutnya bawah lahan yang ada di sungai Kaliyat itu sudah di buat surat dan di berikan surat keterangan pada tahun 1998 semasa Bapak Arbiani menjabat kepala Desa Muara pari.

Kalau memang ada yang mengaku lahan tersebut milik Mereka itu sangat keliru,Perlu di ketahui yang menerima Kompensasi Tali Asih dari PT. Sam Mining saya sendiri mewakili Teman – teman yang lain”, katanya.

Yudan salah satu warga desa Muara Pari yang mewakili Kelompoknya ketika di wawancarai Media ini mengatakan bahwa lahan Pit tambang dan Trase jalan PT. Sam Mining sebagiannya milik keluarganya.

Sampai saat ini tidak perna mendapatkan Tali Asih yang di bayar Oleh PT. Sam Mining. “Walaupun kami sudah beberapa kali menyampaikan klaim kepada perusahaan supaya tidak ada pembayaran sebelum ada titik temu diantara kedua belah pihak.

“Namun fakta di lapangan tanpa sepengetahuan pihak kami,pembayaran tali asih tetap di lakukan oleh pihak perusahaan”, kata Yudan.

Lanjutnya,”Kami juga sudah melayangkan surat kepada pihak – pihak terkait tapi sampai sekarang belum ada tanggapan”.

Ditanya terkait dirinya di laporkan kepihak kepolisian Yudan mengatakan “kita tetap siap meladeni mereka”, ungkap Yudan.

“Ya benar,,ada oknum Preman yang mengatasnamakan masyarakat setempat Desa Muara Pari, sering mengganggu Investasi di Muara Teweh Kalimantan Tengah
Dimana PT. Sam Mining sudah menyelesaikan kewajibannya dengan masyarakat Desa Muara Pari dan sekitarnya.

Kami pihak PT.Sam Mining tidak pernah melakukan K

kriminalisasi kepada masyarakat Desa Muara pari, PT.Sam Mining sangat terbuka dengan masyarakat Desa Muara Pari.

Segala proses sudah di lakukan sesuai dengan kearifan lokal.

Tali Asih sudah diselesaikan PT. Sam Mining dengan masyarakat Desa Muara Pari kecamatan Lahei kabupaten Barito Utara”
Kata Direktur Utama PT. Sam Mining Yulius Aho yang juga merupakan tokoh masyarakat Dayak Kalimantan Barat ketika memberikan rilis ke media ini.

Menurut Yulius Aho ini hanya tindakan oknum Preman saja demi kepentingan pribadi,dia mengatasnamakan masyarakat, untuk meminta sesuatu dengan pihak perusahaan.

Kami PT. Sam Mining berharap pihak kepolisian secara tegas menindak oknum yang mengatasnamakan masyarakat desa Muara Pari, dalam hal ini sering mengganggu aktivitas Investasi saat ini. Masyarakat Muara Pari sudah melaporkan oknum tersebut ke polres Barito Utara.

Kami yakin dan percaya pihak penegak hukum dalam hal ini Polres Barito Utara telah memproses laporan masyarakat Desa Muara Pari yang memang benar punya hak ulayat.

Kami PT. Sam Mining mengucapkan banyak terima kasih kepada TNI – Polri dalam hal menjaga Investasi di Muara Teweh khususnya Desa Muara Pari, Kalimantan Tengah, agar bisa terjaga sebagai mana mestinya”, harap Yulius Aho.
(Beni sentosa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *