BALI|TribunX.id, Rabu tangal 30 Juli 2025, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Badung Bali yang berada di Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto No. 5 Badung Bali, telah dilakukan penyerahan uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana I Wayan Mardiana ke Perumda Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps tanggal 7 Juli 2025 sebesar Rp. 280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah) diserahkan oleh Barkah Dwi Hatmoko, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, selaku Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Badung dan, didampingi oleh Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Badung kepada I Wayan Suyasa, S.Sos., selaku Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung.
Penyerahan ini disaksikan oleh Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, I Putu Gede Astawa, S.H., M.H., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, I Ketut Terima Darsana, S.H., Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Bali, Nusirwan Sahrul, S.H., M.H., Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Bali, Bupati Badung yang diwakili Dr. Ir. Ida Bagus Surya Suamba, S.T., M.T., Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, Dr. Iman Luqmanul Hakim, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, I Made Sada, A.Md. Par., S.H., Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Badung mewakili Ketua DPRD Kabupaten Badung, Kompol Taufan Rizaldi S.I.K., M.H., Wakil Kapolres Badung mewakili Kapolres Badung, Kolonel Inf. I Putu Tangkas Wiratawan, S.I.P, Dandim Badung, serta tamu undangan dari berbagai instansi pemerintah, penegak hukum, dan unsur akademisi.
Penyerahan uang pengganti kerugian negara ke Perumda Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung menjadi bukti konkret bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan.
Lebih dari itu, tindakan Kejaksaan juga bertujuan untuk memulihkan kerugian negara, di mana hasil pengembalian tersebut disetorkan ke kas negara, kas daerah, atau diserahkan kepada lembaga yang dirugikan sesuai dengan amar putusan pengadilan.
Penyediaan air bersih adalah hak masyarakat dan menjadi kebutuhan dasar masyarakat yg dilindungi UUD melalui negara.
Oleh karenanya, Kejaksaan RI menempatkan Penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak, khususnya salah satunya pada sektor air sebagai prioritas penegakan hukum serta sebagai implementasi mendukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024-2029 (Asta Cita Ke-2) dalam rangka ikut serta mendorong kemandirian bangsa Indonesia melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.
Selain itu, arahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga menekankan bahwa penegakan hukum harus berpihak kepada kepentingan publik, dengan mengedepankan pemulihan hak-hak masyarakat dan fungsi layanan dasar yang terganggu akibat tindak pidana korupsi. Pendekatan ini menunjukkan bahwa keberhasilan penanganan perkara bukan hanya diukur dari jumlah terdakwa yang dijatuhi pidana, melainkan dari sejauh mana dampaknya dapat mengembalikan akses dan kesejahteraan masyarakat.
Menyikapi permasalahan penyediaan air bersih oleh negara untuk masyarakat luas dimanfaatkan secara melawan hukum untuk keuntungan pribadi dan mengakibatkan masyarakat lain kesulitan air, seperti yg terjadi di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung merupakan daerah dataran tinggi di wilayah selatan Kabupaten Badung yang sejak dulu penyediaan air bersih yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat merupakan permasalahan yang kompleks yang ada di daerah tersebut sehingga perbuatan tersebut telah mengakibatkan dampak yang sangat luas bagi masyarakat di daerah tersebut dalam memenuhi kebutuhan pokok air bersih. Selain itu dari segi ekonomi Desa Pecatu saat ini merupakan kawasan wisata sehingga berdampak pula pada perekonomian masyarakat atas terganggunya pelayanan hotel, villa dll yang berada di daerah tersebut.
Disisi lain Perumda Air Minum Tirta Mangutama sebagai badan usaha milih daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Badung juga telah mengalami kerugian negara sejumlah Rp 1.106.026.340,-.
Kejaksaan Negeri Badung telah mengambil inisiatif penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan melaksanakan serangkaian tindakan penegakan hukum sampai putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps tanggal 7 Juli 2025 dan 2 orang pelaku atas nama I Wayan Mardiana (Swasta) dan I Nyoman Arya Dana (pegawai Perumda Air Minum Tirta Mangutama) telah diputus bersalah dan dijatuhi hukuman terhadap terdakwa I Wayan Mardiana dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 1.106.026.340,- terdakwa I Nyoman Arya Dana dengan pidana penjara selama 1 tahun yang saat ini telah berkekuatan hukum tetap dan Kejaksaan Negeri Badung.
Telah berhasil melakukan pemulihan kerugian negara sejumah Rp 280.000.000,- yang pada hari ini telah diserahkan kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama.
Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi tersebut tidak hanya semata-mata pada pemberian efek jera kepada pelaku namun juga bertujuan memulihkan kerugian negara yang terjadi, yang dalam hal ini dialami oleh Perumda Air Minum Tirta Mangutama dan semoga dengan upaya Kejaksaan Negeri Badung dapat ikut mendorong percepatan pemerataan distribusi air bersih untuk seluruh masayakat Kabupaten Badung sebagai kebutuhan pokok masyarakat.