BARITO UTARA]]TribunX.id Pj.Bupati Kabupaten Barito Utara Propinsi Kalimantan Tengah Drs.Muhlis mengukuhkan perpanjangan masa Jabatan 93 Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Kabupaten Barito Utara
Serta Penandatangan MoU antara Kejaksaan Negeri Muara Teweh dan Kades Se-Barito Utara,Rabu 23 Oktober 2024 bertempat di stadion mini terbuka Tiara Batara Muara Teweh.
“Peran Kepala Desa dan BPD sangat vital dalam mengembangkan potensi yang ada di Desa
Dengan berbagai tantangan yang terus berkembang,kita perlu bersinergi dan berinovasi dalam merumuskan kebijakan yang pro-rakyat”,ungkap Muhlis.
Menurutnya dengan terbitnya Undang – undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang di dalamnya tertuang ketentuan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Hal ini merupakan tantangan bagi Kepala Desa dan BPD agar mulai persiapan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah ( RPJM ) Desa untuk dua Tahun masa perpanjangan jabatan,dengan tetap memperhatikan peraturan dan petunjuk berkaitan dengan hal tersebut”, kata Muhlis.
Muhlis juga mengharapkan agar Pemerintah Desa ( PEMDES ) dan BPD segera menyusun Rencana Pembangunan Desa untuk APBDES 2025.
“Kami berharap dengan Pengukuhan dan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Se-Barito Utara dapat membawa stabilitas dalam kepemimpinan Desa,sehingga program dan kebijakan yang telah direncanakan dapat dilanjutkan dengan konsisten”, ungkapnya.
Kepala Desa dapat melanjutkan pembangunan Infrastruktur dan layanan Publik,juga berinovasi dalam menciptakan program – program baru yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pada kesempatan ini juga dilaksanakan Penandatangan MoU ( Memorandum Of Understanding ) perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Se-Kabupaten Barito Utara dengan Kejaksaan Negeri Barito Utara dalam pendampingan pengelolaan keuangan Desa dan Pemerintah.
Penandatanganan MoU antara Kejaksaan Negeri Barito Utara dan semua Kepala Desa Se-Barito Utara ini adalah tindak lanjut program Jaga Desa sebagai bentuk dukungan Kejaksaan Negeri Barito Utara terhadap pengawasan Desa disamping sebagai pendampingan kepada Pemerintah Desa terkait permasalahan hukum
Harapannya Desa akan baik dan terbebas dari masalah hukum dalam mengelola Dana Desa.
( Beni Sentosa)