Pj Bupati Tegal dilaporkan ke Ombudsman.

SLAWI]]TribunX.id, Pj Bupati Tegal akhirnya.dilaporkan ke Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah di Semarang atas dugaan kinerja yang dianggap kurang cepat tanggap/ responsif terhadap pelaksanaan tugasnya sebagai.Pj Bupati Tegal.Hal ini disampaikan oleh Ketua YLBH GAMAN, Santi Yuniarsih SHI dan M.Ilyas Yusuf,SH.S.Pd M.Pd di Pekalongan pada Rabu. (25/12) di Kantor YLBH Gaman.

” benar kami telah melayangkan surat kepada Ketua Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah karena mendasari adanya SP2HP dari Polres Tegal terkait adanya kasus dugaan tindak.pidana alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan( LP2B)” terang Santi.

Lebih jauh disampaikan bahwa dalam kkasus dugaan pidana LP2B di Desa Pegirikan pihak Polres Tegal telah meminta kepada Pj Bupati Tegal untuk memerintahkan kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Tegal melakukan Pemeriksaan Khusus , namun faktanya hingga saat ini belum dilakukan pemeriksaan khusus oleh pihak inspektorat Kabupatem Tegal.

” pihak Polres Tegal telah melayangkan surat tertangal 26 Agustus 2024 dengan nomor.B/125/VIi/ Res/2024 kepada Pj Bupati Tegal namun hingga kini belum ada hasil pemeriksaan khusus dari Inspektorat.ada apa sebenarnya” ungkap Santi.

Sebelumnya pada sekira bulan Oktober pernah mendatangi Kepala Inspektorat dengan mendapat jawaban bahwa pihak inspektorat belum ada nota/ perintah dari Pj.Bupati Tegal,
” benar pihak Inspektorat sampai saat ini belum melakukan pemeriksaan.khusus padahal pihak Polres Tegal sedang menunggu laporan hasil Pemerikaan Khusus(Riksus)” terang Santi.

Seperti diketahui bahwa dugaan tindak pidana alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan( LP2B) Desa Pegirikan Kecamatan Talang Kabupaten Tegal sudah makan waktu 2 (dua) tahun lebih yang sebelumnya dilaporkan di Polda Jateng, kemudian dilimpahkan ke Polres Tegal hingga saat ini belum juga dilmpahkan ke Pengadilan.

Harapan dari YLBH GAMAN agar kasus ini segera dimeja hijaukan sehingga akan jelas status ruko/ kios yang berdiri diatas tanah bengkok/ kas desa secara legal formal. ( AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *