Polres Pekalongan Berhasil Mengungkap Penyebab Kematian Bima Yang Dianiaya Warga Desa Karyamukti

PEKALONGAN]]TribunX.id

Kasus penganiayaan terhadap seorang pria bernama Bima, warga Desa Sidosari Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan di Balaidesa Karyomukti yang dituduh mencuri anak itik hingga akhirnya meninggal dunia, berbuntut panjang, Selasa (27/8/2024).

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi berhasil menetapkan 4 orang tersangka atas kasus penganiayaan tersebut.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto didampingi Kasat Reskrim AKP Danang Sri Wiratmo saat konferensi pers diteras Mapolres pada Selasa (27/8) siang mengungkapkan, pihaknya berhasil mendapatkan sejumlah alat bukti untuk menjerat para pelaku penganiayaan.
Selain itu, hasil outopsi saat ekshumasi beberapa hari lalu juga terungkap, korban dipastikan meninggal dunia akibat adanya benturan keras dibagian kepala yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ketiga, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara Imam Maliki dari LBH Garuda Kencana Indonesia selaku kuasa hukum korban yang juga berada di Mapolres Pekalongan mengapresiasi jajaran Satreskrim Polres Pekalongan atas terungkapnya kasus kematian Bima akibat dianiaya warga desa Karyamukti.

” saya mengapresiasi kinerja Polres Pekalongan dan berharap segera disidangkan di Pengadilan” tuturnya. ( Ali)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *