Polres Tapsel Tegaskan Penanganan Kasus Lahan di Paluta Profesional: Ajak Warga Jaga Kamtibmas Kondusif

Tapanuli Selatan|TribunX.id, Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menegaskan komitmennya untuk menangani secara profesional dan berkeadilan perkara dugaan pengerusakan lahan milik anggota Polri, AHH (49) di Desa Sihambeng, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Kasus ini berawal dari laporan polisi No.LP/B/277/IX/2025/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 11 September 2025, yang dilaporkan oleh AHH, anggota Polri yang bertugas di Polres Tapsel.

Dalam keterangan resminya, Kamis (09/10/2025), Kasi Humas Polres Tapsel, Ipda Amalisa Nofriyanti Siregar, menjelaskan bahwa, berdasarkan laporan resmi AHH tersebut, peristiwa bermula pada Minggu (07/09/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

“Saat itu, pelapor (AHH-red) mendatangi ladang miliknya di Desa Sihambeng,” ujar Ipda Lisa, sapaan karibnya.

Kemudian, lanjut Ipda Lisa, AHH melakukan pemagaran di batas ladang miliknya dengan ladang milik seseorang, SH (47), menggunakan kayu dan kawat duri sepanjang kurang lebih 200 Meter.

Namun, kata Kasi Humas, 4 hari berselang atau pada Kamis (11/09/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, AHH mendapat informasi dari saksi, SH, bahwa terdapat satu unit alat berat eskavator yang dikemudikan oleh seorang laki-laki tidak dikenal di dekat ladangnya.

“Menurut laporan pelapor, orang tak dikenal itu sedang membuat parit selebar lebih kurang 1 Meter dan panjang lebih kurang 200 Meter, tepat di bawah pagar kawat duri milik pelapor,” urai Kasi Humas.

(Rahim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *