Polres Tapsel Tetapkan Kades Batang Onang Baru Tersangka Dugaan Korupsi Rp536 Juta

PADANG LAWAS UTARA|TribunX.id, Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) dibawah pimpinan Ipda Saad Mardian Harahap, S.H., M.H menetapkan Kepala Desa (Kades) Batang Onang Baru, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), IJH (44), sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2023.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/11/V/2025/SPKT/POLRES TAPSEL/POLDA SUMUT tanggal 20 Mei 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Sidik/275/V/2025/Reskrim dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/71/VII/2025/Reskrim di tanggal yang sama.

Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Hardiyanto, SH, pada Rabu (22/10/2025) dalam keterangan resminya menyebutkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah, didukung hasil audit dari Inspektorat Daerah Kabupaten Paluta.

“Pada audit tersebut, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp536.388.897,” jelas Kasat.

Dari hasil penyidikan dan audit Inspektorat, lanjut Kasat, diperoleh fakta bahwa, tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan selaku Kades Batang Onang Baru. Perbuatan itu, telah menyebabkan kerugian negara lebih dari setengah miliar rupiah.

*Awal Pengungkapan Kasus*

Kasat memaparkan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Batang Onang Baru tahun 2023. Polres Tapsel kemudian berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) pada Inspektorat Daerah Paluta untuk melakukan audit indikasi kerugian negara.

“Dari hasil audit awal ditemukan potensi kerugian sebesar Rp314.851.558. Namun, Kepala Desa tidak menindaklanjuti temuan tersebut dalam waktu 60 hari. Selanjutnya, kasus dilimpahkan ke Polres Tapsel untuk dilakukan penyidikan lanjutan,” tambahnya.

Kemudian, Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Tapsel dipimpin Kanit, Ipda Saad Mardian Harahap, S.H., M.H., melakukan pemeriksaan lapangan atau cek TKP dan meminta keterangan dari sejumlah saksi antara lain, perangkat desa, masyarakat, Dinas PMD, BPKPAD, dan KPPN Padangsidimpuan.

“Dan, dari hasil penyelidikan, ditemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan dana desa,” tegas Kasat.

Kasat melanjut, setelah gelar perkara, pihaknya meningkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Pihaknya juga meminta penghitungan kerugian negara dari BPKP Sumut. Namun sesuai ketentuan, pemghitungan tetap dilakukan oleh Inspektorat Paluta yang sebelumnya melakukan audit investigasi.

*Modus dan Kronologi Dugaan Korupsi*

Sebagai informasi, tersangka diangkat menjadi Kades Batang Onang Baru berdasarkan SK Bupati Paluta Nomor.141/346/K/2019 tanggal 19 Desember 2019, untuk masa jabatan hingga 2026. Selama 2023, total pendapatan desa mencapai Rp994.505.435 ditambah Silpa tahun sebelumnya sebesar Rp167.337.760, dengan total anggaran Rp1.161.843.195.

“Dana tersebut bersumber dari dana desa sebesar Rp836.916.000, alokasi dana desa Rp147.184.535, bagi hasil pajak dan retribusi Rp10.204.900, serta bunga Bank Rp200.000,” urai Kasat.

Akan tetapi, sebut Kasat, berdasarkan hasil audit dan rekening koran Bank Sumut atas nama Pemerintah Desa Batang Onang Baru, ditemukan adanya penarikan dana sebesar Rp991.922.614 tanpa pertanggung jawaban yang jelas, serta Silpa Rp167.337.760 yang seharusnya disetorkan kembali, namun tidak dilakukan.

Dari hasil audit Inspektorat Paluta Nomor: 700/390/IT/IP.IV/2025 tanggal 19 Agustus 2025, disimpulkan bahwa, dari total dana yang dikelola, hanya Rp622.871.477 yang terealisasi untuk kegiatan desa. Sisanya, sebesar Rp536.388.897 diduga digunakan tidak sesuai peruntukannya.

*Uang Desa Dipakai untuk Usaha Pribadi*

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa tersangka bersama istri keduanya, E, membuka usaha kantin di depan Mapolrestabes Medan pada awal 2023. Untuk modal, tersangka meminjam emas milik ibu mertuanya yang kemudian dijual guna membiayai usaha tersebut.

“Ketika usaha kantin itu gagal dan bangkrut, tersangka menggunakan dana desa dari tahap I dan II tahun anggaran 2023 untuk mengganti emas yang telah dijual. Inilah salah satu bentuk penyalahgunaan kewenangan yang kami temukan,” ungkap Kasat Reskrim.

*Penangkapan dan Penahanan*

Setelah rangkaian penyidikan dan pengumpulan alat bukti, akhirnya tersangka ditangkap pada Rabu (15/10/2025). Sehari kemudian, pada Kamis (16/10/2025), penyidik melakukan penahanan awal selama 20 hari di Rutan Polres Tapsel.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta denda hingga satu miliar rupiah. Kami juga akan menuntut uang pengganti sesuai Pasal 18 dan bila tidak dibayar, harta benda tersangka akan disita untuk dilelang,” terang AKP Hardiyanto.

Pihaknya menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan anggaran desa. Dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.

“Ini menjadi komitmen kami untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan,” tutup Kasat.

(Rahim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *