Polsek Koja Gelar Apel KRYD dan Patroli Skala Besar: Lima Orang Diamankan Terkait Aktivitas Mencurigakan

Jakarta Utara]]TribunX.id, Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polsek Koja, Jakarta Utara, menggelar Apel Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu malam, 21 Juni 2025, pukul 23.00 WIB. Apel digelar di halaman parkir Mapolsek Koja, Jalan Bhayangkara, Tugu Utara, dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Koja, Kompol Dr. Andry Suharto, S.H., M.H.

Kegiatan ini merupakan bentuk preventif aparat dalam menghadapi potensi gangguan kamtibmas, termasuk tawuran remaja yang belakangan kembali marak di sejumlah titik wilayah Koja.

Apel malam itu diikuti oleh beberapa personel gabungan, terdiri dari anggota Polsek, TNI, Satpol PP, dan unsur masyarakat seperti Pokdar Kamtibmas. Dalam arahannya, Kapolsek mengajak seluruh elemen untuk bersinergi menjaga keamanan lingkungan.

” Beberapa hari terakhir mulai muncul kembali indikasi tawuran. Kami minta seluruh personel dan masyarakat tetap waspada dan bertindak cepat sebelum situasi memburuk,” ujar Kompol Andry.

Ia juga menyoroti sejumlah kegiatan masyarakat, seperti pesta pernikahan pasca-Iduladha, yang sering kali dilakukan tanpa izin resmi dan bahkan menutup jalan umum.

” Kami imbau agar warga mematuhi prosedur perizinan. Kegiatan yang menutup jalan tanpa izin resmi dapat mengganggu kenyamanan publik,” tegasnya.

Usai apel, tim gabungan melaksanakan patroli skala besar mulai pukul 23.30 WIB hingga 01.30 WIB, menyasar titik-titik rawan seperti Jl. Kramat Jaya, Jl. Maja, Jl. Menteng, Jl. Raya Pelabuhan, Waduk Kali Sunter, Pasar Ular Plumpang, dan Jl. Plumpang Semper. Patroli dilakukan dengan sistem mobile dan stasioner menggunakan kendaraan operasional dari berbagai instansi.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan lima orang yang diduga melakukan aktivitas menyimpang. Seluruhnya dibawa ke Mapolsek Koja untuk dilakukan pendataan dan pembinaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Data Singkat Identitas Terduga Pelanggar:

1. YM (25), – Warga Tugu Utara, tertangkap sedang menghirup lem aibon.

2. ADA (20) – Warga Semper Barat, diduga sebagai juru parkir liar tanpa izin.

3. F (27) – Perempuan asal Sumatra, diamankan karena diduga terlibat dalam aktivitas penimbunan bahan bakar (tiris bensin).

4. MR (30) – Warga Lagoa, juga diamankan terkait dugaan aktivitas yang sama.

5. ABN (30) – Warga Bekasi Timur, terlibat dalam dugaan serupa.

Kapolsek Koja menegaskan bahwa tindakan ini bukan semata-mata penindakan, tetapi juga merupakan langkah edukatif bagi masyarakat.

” Kami tekankan kepada seluruh personel agar bertindak secara profesional dan tetap humanis. Hindari tindakan yang merusak citra Polri di mata masyarakat,” ucapnya.

Polsek Koja juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam menjaga lingkungan masing-masing dan tidak segan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

” Keamanan bukan hanya tanggung jawab aparat, tapi tugas bersama. Mari kita ciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif,” pungkas Kapolsek.

Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang akan terus dilaksanakan secara berkala bersama unsur Tiga Pilar: Polri, TNI, dan Pemerintah Daerah, guna menjaga stabilitas keamanan di Jakarta Utara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *