MANOKWARI]]TribunX.id Secara administrasi kode wilayah adalah merupakan kewenangan Kementrian Dalam Negeri, dan untuk pembangunan desa adalah merupakan kewenangan kementrian Desa, Jumat (25/10/2024).
Paul Simonda, S.H., M.Th., M.H., CMd atau disapa akrab Paul memaparkan, “tentang pembangunan daerah Perluasan wilayah kampung baru berjumlah 203, di kabupaten Pegaf merupakan Program yang belum terlaksana sampai hari ini”, terangnya
“Oleh karenanya, kode perluasan wilayah kampung belum di keluarkan pihak Menteri Dalam negeri oleh sebab itu sudah di pastikan program perluasan wilayah akan keluar setelah pelantikan DOMAN bupati dan wakil bupati yang baru yang di mana perluasan wilayah merupakan program jangka panjang, oleh sebab itu jangan percaya apa bila ada yg menyampaikan bulan Desember tahun ini atau Januari, 203 kampung akan di keluarkan kode desa”, tegas Paul.
“Ingat baik-baik, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan moratorium terkait perluasan wilayah bahwa pemerintah pusat belum fokus pada perluasan wilayah untuk tahun ini ,oleh sebab itu kode desa sudah di pastikan keluar setelah pelantikan bupati dan wakil bupati yang baru sehingga masyarakat jangan bimbang dan ragu”, jelasnya.
“Sudah dipastikan bahwa DOMAN yang akan mengurus mengeluarkan kode desa setelah di lantik bupati dan wakil bupati di bulan Februari 2025, dengan demikian masyarakat kabupaten pegunungan Arfak sekali lagi saya tegaskan jangan percaya apa bila ada yang mengatakan bahwa bulan Desember tahun ini maupun Januari kode desa berjumlah 203 kampung akan keluar, itu omong kosong jangan percaya sebab itu hanya bahasa politik”, cetusnya.
“Oeh sebab itu program pemerintah yang sudah ada sebelumnya tidak dapat di jadikan sebagai bahan politik, mengenai perluasan wilayah sudah menjadi komitmen DOMAN bahwa setelah di lantik bupati dan wakil bupati siap melanjutkan program perluasan wilayah”, tandasnya. (Js)