Barito Utara|TribunX.id,Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah, menggelar kegiatan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 dalam pemungutan suara ulang tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), bertempat di Gedung Balai Antang Muara Teweh, pada Sabtu (20/09/2025).
Hadir dalam kegiatan rapat pleno terbuka, mewakili Pj. Bupati Barito Utara, Sekretaris Daerah, Drs. Muhlis, Kapolres Barito Utara, Dandim 1013/MTW, mewakili Ketua DPRD Barito Utara, Unsur Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah, Ketua KPU beserta jajaran, Ketua Bawaslu beserta jajaran, Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 01. Shalahudin -Felix dan Nomor Urut 02. Jimmy – Inry, Ketua Partai Pendukung kedua Paslon serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Barito Utara, Siska Dewi Lestarai mengatakan bahwa rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 pada pemungutan suara ulang tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025. “KPU Kabupaten Barito Utara telah menetapkan hasil perolehan pemilihan dengan keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 365 Tahun 2025 pada Tanggal 09 Agustus 2025, Pukul 17.20 Wib.
Bahwa berdasarkan salinan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 331/PHPU.BUP-XXIII/2025, dalam amar putusannya dalam.pokok permohonan menyatakan permohonam pemohon tidak dapat diterima, yang berarti SK KPU Barito Utara Nomor 365 Tahun 2025 tetap berlaku,”ujar Siska.
Seperti diketahui bahwa Pada Tanggal 9 Agustus 2025, KPU Barito Utara telah menetapkan hasil pemilihan berdasarkan rapat pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU). Dalam SK KPU Nomor 365 Tahun 2025, paslon 01 Shalahudin-Felik unggul 3411 suara dari paslon 02 Jimmy-Indri, yang kemudian berlanjut gugatan ke MK.
“Berdasarkan hal tersebut KPU Kabupaten Barito Utara telah menerima surat dinas dari KPU RI Nomor 1627 Tahun 2025 , perihal penjelasan penetapan pasangan calon terpilih pasca pengucapan putusan atau ketetapan Mahkamah Konstitusi yang telah dibacakan Tanggal 17 September 2025. Berdasarkan ketentuan pasal 57 ayat 1 hurup b dan pasal 66 PKPU Nomor 18 Tahun 2024, KPU wajib menetapkan pasangan calon terpilih paling lama Tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.
Oleh karena itu hari ini kami melaksanakan rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 hasil PSU tindak lanjut putusan MK,”kata Siska.
Siska Dewi Lestari juga menegaskan pleno penetapan dihadiri lengkap Lima Komisioner KPU sehingga forum dinyatakan sah.
Dalam rapat Pleno KPU Barito Utara menetapkan Shalahuddin -Felix Sonadie sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025 – 2030 dengan perolehan suara 40.400 atau 52,20 persen dari total suara sah.
Berita acara dibuat Tiga rangkap, satu rangkap untuk DPRD Barito Utara untuk usulan pengesahan dan pengangkatan calon terpilh, sementara Dua rangkap lainnya untuk arsip KPU.
Dengan ditetapkannya Bupati dan Wakil Bupati terpilih ini, kami berharap seluruh pihak kembali bersatu dan bersama-sama mendukung program pembangunan daerah untuk kemajuan Barito Utara,”tutup siska.
Sementara itu Shalahuddin didampingi Felix menyampaikan sambutannya ia mengatakan bahwa amanah yang dititipkan kepada mereka cukup berat, namun dia percaya dengan ridho Tuhan Yang Maha Esa serta persatuan dan persaudaraan dengan semua lapisan masyarakat, maka visi misi dan program dapat terlaksana.
“Sejak saat ini saya sampaikan tidak ada lagi kelompok-kelompok, penyekat-penyekat, tidak ada lagi 01-02 Pilkada, pesta demokrasi di Barito Utara sudah selesai,”ujar Shalahuddin.
(Beni)