Sepuluh Tahun Pemberlakuan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014: Lembaga Adat Desa Tidak Diberdayakan

JAKARTA]]TribunX.id 24 Oktober 2024 – Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia (Kementerian ATR RI) mengadakan pertemuan untuk membahas pemberdayaan lembaga adat desa dan menyelesaikan sengketa lahan. Pertemuan ini dipimpin oleh Slameto Dwi Martono, Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, dan dihadiri oleh Dr. HP Panggabean, SH, Ketua Umum Kerukunan Masyarakat Hukum Adat Nusantara (Kermahudatara), serta perwakilan dari Yayasan Suku Pakpak Nusantara dan Aliansi Organisasi Nawacita Indonesia.

Dalam pertemuan tersebut, Dr. HP Panggabean menyoroti bahwa sepuluh tahun penerapan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 belum memberdayakan Lembaga Adat Desa (LAD) untuk mendukung program pembangunan desa. Ia mengungkapkan keprihatinan mengenai tindakan korupsi yang semakin marak di kalangan kepala desa terkait Alokasi Dana Desa.

Ir. Santiamer Silalahi, Sekjen Kermahudatara, menyatakan bahwa organisasi yang dipimpinnya memiliki 12 cabang di 15 kabupaten dan kesulitan dalam menangani konflik tanah adat. Sementara itu, Farel Edward Lingga, Ketua Umum Yayasan Suku Pakpak Nusantara, mengungkapkan kekhawatirannya tentang perambahan tanah ulayat, terutama yang mengancam tanah adat Suku Pakpak Silima Suak.

Robinson Togap Siagian, Ketua Umum Badan Persatuan Batak Indonesia (BPBI), mengangkat isu tanah adat di kawasan Danau Toba, yang mencakup 21.000 hektar, termasuk 51 hektar tanah adat Raja Sidomdom Barimbing.

Slameto Dwi Martono menanggapi permasalahan ini dengan janji untuk menyampaikannya kepada Menteri ATR RI. Selain itu, Ir. Santiamer Silalahi juga mengumumkan rencana FGD Masyarakat Hukum Adat Nusantara yang akan diadakan pada 29 November 2024 di Hall Gedung Ali Sadikin.

Dalam kesempatan ini, Dr. HP Panggabean juga menyerahkan beberapa buku mengenai permasalahan hukum tanah adat, sementara Farel Edward Lingga memberikan kenang-kenangan berupa bingkai penerbitan E-paper kepada Kementerian ATR RI.

Berita ini disebarkan oleh Buletin Media Sosial Kantor Berita Korando, Multimedia Nusantara Co.Id, dan menjangkau 20 media online di Indonesia, China, dan Arab.

Lipsus: Jalal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *