Stop Pers Wartawan TribunX.id Edisi Mei 2025

JAKARTA]]TribunX.id, Setelah melalui berbagai pertimbangan atau penilaian dan berdasarkan hasil rapat evaluasi dari Redaksi bersama seluruh Dewan Redaksi, diberitahukan kepada seluruh Instansi Pemerintah/Swasta, Institusi TNI-Polri, serta seluruh pembaca Media Online TribunX.id .

Maka, sejak dikeluarkan pengumuman ini, terhitung dari hari ini, Jumat (16/05/2025) bahwa Nama dan Jabatan di bawah ini sudah tidak terdaftar lagi sebagai Wartawan (Awak Media) dan namanya sudah tidak masuk dalam Box Redaksi.

Bacaan Lainnya

Berikut daftar nama anggota Media Online TribunX.id yang diberhentikan atau di STOP PERS ;

1. Ahmad Solehuddin (Kaperwil Banten)

2. Nelwan Tanjung (Kaperwil Sumut)

Segala bentuk penyalahgunaan atribut Media Online TribunX.id bukan lagi menjadi tanggung jawab PT. HILLHEAL RAJAWALI MEDIA sebagai pengelola Media Online TribunX.id .

Demikian Informasi ini kami sampaikan, segala bentuk kegiatan yang dilakukan nama-nama tersebut di atas di luar tangung jawab kami, dan apabila yang bersangkutan melakukan hal-hal yang dianggap meresahkan dan dinilai melanggar hukum dengan mengatasnamakan Media Online TribunX.id silahkan melaporkan kepada pihak berwajib untuk dilakukan proses hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Semoga informasi ini dapat bermanfaat demi menjaga nama baik Redaksi Media Online TribunX. id, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan Terimakasih.

Untuk mengetahui daftar nama anggota Media Online TribunX.id yang sah dan terdaftar di Box Redaksi, silahkan klik REDAKSI paling bawah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *