Sukses Raih Gelar Doktor Aiptu Maulana Yusuf Berharap Perhatian Dan Penghargaan Pimpinan Polri

 

SUMSEL ]] tribunX.id Aiptu DR. Maulana Yusuf, SH.,M.Si sukses menyelesaikan ujian terbuka promosi doktoral di bidang S3 program studi ilmu lingkungan bidang sosiologi lingkungan, di kampus Pascasarjana Universitas Sriwijaya, kamis 25 juli 2024 09:09 wib s/d selesai. Selasa (30/07/2024)

Seorang Polisi yang sarat dengan gelar akademis, yang bekerja di Kepolisian angkatan 21 tahun 2002 SPN Betung yang bertugas di Unit III (Lingkungan Hidup) Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumsel. S1 telah di selesaikannya pada Universitas STIHPADA tahun 2007 dan S2 di STISIPOL CANDRADIMUKA pada 2017 dan saat ini S3 Ilmu Lingkungan di Universitas Sriwijaya bisa diselesaikan pada tanggal 25 Juli 2024 dengan perolehan nilai Comlaude.

Judul Disertasi Model pengelolaan lahan rawa dan Daerah Aliran Sungai yang optimal dalam rangka pengembangan perkotaan Palembang yang berkelanjutan. Kesimpulan dari Penelitian Disertasi ini adalah:

1. Kebijakan pemanfaatan lahan rawa dan Daerah Aliran Sungai dalam pembangunan berkelanjutan kota Palembang menganut prinsip kebijakan pemanfaatan lahan rawa, kebijakan pengelolaan Daerah Aliran Sungai, pengelolaan lahan rawa dan daerah air, perilaku masyarakat terkait lingkungan hidup, ketersediaan sumber daya dan infrastuktur, penataan ruang yang mempertimbangkan ekosistem rawa dan peraturan lingkungan dan tingkat partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lahan rawa ini menunjukan bahwa model pengelolaan lahan rawa dan Daerah Aliran Sungai untuk pengembangan perkotaan Palembang kurang memperhatikan komponen pendapatan dan mobilitas penduduk, kebutuhan dan harapan masyarakat, serta budaya dan tradisi lokal.

2. Perubahan spasial yang terjadi terhadap pengelolaan lahan rawa dan Daerah Aliran Sungai pada pengembangan perkotaan kota Palembang yang berkelanjutan adalah Pada tahun 2022, jasa penyediaan pangan di wilayah kajian masih dominan dengan status sangat tinggi. Ini karena wilayah tersebut masih berstatus sebagai lahan yang mendukung pertanian, memberikan kapasitas optimal untuk produksi pangan. Penurunan ini disebabkan oleh alih fungsi lahan dari pertanian ke Pemanfaatan lain seperti lahan terbuka, belukar, semak, dan semak rawa.Transformasi lahan ini berdampak langsung pada kemampuan wilayah dalam menyediakan pangan, karena alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non-produktif sehingga mengurangi luas area yang dapat digunakan untuk kegiatan pertanian, yang pada gilirannya menurunkan produksi pangan lokal. Begitu juga terhadap jasa penyediaan air pada wilayah kajian di tahun 2022 sebagian besar masih berstatus sangat tinggi terhadap jasa penyediaan air, kemudian menurun menjadi sedang dan rendah, hal ini juga diakibatkan dari perubahan tutupan lahan selama priode 10 tahun.

3. Model pengelolaan lahan rawa dan Daerah Aliran Sungai yang optimal dalam rangka pengembangan perkotaan yang berkelanjutan selayaknya dimulai dari kebijakan pemanfaatan lahan rawa dan pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS). Kebijakan tersebut harus memuat variabel-variabel kebijakan pemanfaatan lahan rawa yang mendukung pengembangan kawasan perkotaan dimana kebijakan pemanfaatan lahan rawa, kebijakan pengelolaan Daerah aliran sungai (DAS), pengelolaan lahan rawa dan daerah air, perilaku masyarakat terkait lingkungan hidup, Ketersediaan sumber daya dan infrastruktur, Penataan ruang yang mempertimbangkan ekosistem rawa dan peraturan lingkungan hidup yang ketat serta tingkat partisipasi masyarakat dalam pengelolaan rawa harus didorong oleh orientasi pada pendapatan dan mobilitas penduduk, kebutuhan dan harapan masyarakat serta budaya dan tradisi lokal sehingga kebijakan pengembangan pembangunan perkotaan yang berkelanjutan bisa diterapkan secara komprehensif, terpadu dan optimal.Saran dari Disertasi ini adalah :

1. Dalam pengembangan pengelolaan lahan rawa dan Daerah Aliran Sungai selayaknya memperhatikan variabel – variabel secara proposional, terpadu dan berdayaguna.
2. Kolaborasi antara pemerintah dengan stekholder lingkungan setempat baik tradisional (tokoh masyarakat) dan modern (lembaga swadaya masyarakat) harus dilakukan secara proposional sehingga dapat diperoleh sesuatu kaitan yang erat antara kemampuan pemerintah dengan kebutuhan masyarakat serta daya dukung dan pemanfaatan lingkungan rawa.
3. Dalam implementasi kebijakan pengelolaan lahan rawa dan Daerah Aliran Sungai selayaknya memperhatikan potensi Sumber Daya Alam setempat, SDM (penduduk) yang ada disana serta daya dukung alami secara proposional sehingga kemanfaatan lingkungan menjadi optimal.
4. Bagi peneliti selanjutnya sebaiknya menguji kembali proposi kedudukan variabel yang menyangkut Sumber Daya Alam, lingkungan hidup dan kemampuan pemerintah secara proposional dalam bentuk kebijakan yang efektif dan efesien.

Saran untuk pemerintah terhadap pengembangan pembangunan kota Palembang di lahanrawa dan Daerah Aliran Sungai terhadap variabel penting :
Pendapatan dan mobilitas penduduk, lahan rawa yang terlanjur menjadi lahan terbuka sebaiknya dijadikan Hutan Kota dan pariwisata berbasis lingkungan seperti (taman kota dengan banyak pohon pohon hutan tropis sesuai dengan cuaca alam kota Palembang) sehingga akan menarik pendapatan dan meningkatkan mobilitas penduduk sekitar dan luar kota.
Kebutuhan dan harapan masyarakat dengan dibangunnya persawahan modern, maka akan mengedepankan keseimbangan penyediaan pangan sehingga kebutuhan dan harapan masyarakat lokal setempat dapat mempertahankan kondisi alam berupa lahan rawa, budaya dan tradisi lokal dengan di buatnya sistem adaptasi rumah panggung dan rumah susun dengan pondasi rumah panggung, akan mempertahankan budaya dan tradisi lokal masyarakat adat Palembang.

Kasus menonjol yang pernah ditangani diantaranya :
1. Karhutla Tahun 2019 di PT.BHL dengan luas kebakaran ± 1.500 hektar
2. Illegal drilling dalam kawasan hutan konsesi PT. Bumi Persada Permai seluas 36.878 Hektar (penutupan ± 1.000 sumur minyak illegal) tahun 2021
3. Perambahan Kawasan Hutan oleh masyarakat dengan luas lahan ± 1.800 hektar tahun 20224. Illegal Loging dengan jumlah barang bukti kayu terbesar sebanyak 1.860 kayu olahan dan 720 kayu glondongan (mendapatkan Rekor Muri) tahun 20235.

Bidan Zainab yang telah melakukan karena kealpaannya telah mengakibatkan seseorang meninggal dunia tahun 2024.6. Pencemaran dan kerusakan lingkungan di Sungai Dawas kabupaten Muba akibat semburan sumur illegal (natural flowing) mengalir ke sungai dan mengakibatkan korban jiwa dan kerugian Negara sebesar 4.861.268.560.000 ,- (Empat triliun delapan ratus enam puluh satu milyar dua ratus enam puluh delapan juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) tahun 2024.

Dengan adanya pergeseran (urban) tindak kejahatan yang semakin cerdik dan beragam, maka polri dituntut lebih propesional dalam penambahan kemampuan untuk melakukan penanganan perkara, dengan majunya teknologi serta pola pikir membuat Polri harus memiliki terobosan baru dalam pembuktian tindak kejahatan. Seperti kejahatan lingkungan, banyak masyarakat serta stekholder yang belum paham begitu besar kerugian lingkungan akibat pencemaran dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pelaku pidana, sehingga dengan adanya pengembangan keilmuan ini diharapkan dapat memberikan pembuktian dan terobosan untuk menguatkan dalam proses penyidikan. Sehingga dapat menyeimbangkan antara putusan hukuman dengan kerugian Negara yang diakibatkan oleh pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Sebagaimana yang termuat dalam teori tiga pilar lingkungan yakni lingkungan itu sendiri, sosial serta ekonomi. Polri dalam melakukan analisa kejahatan lingkungan dapat membuktikan penyebab, pelaku, dampak serta menghitung kerugian kerusakan yang terjadi. Semua ini tentunya termuat dalam konsep lingkungan sehingga menjadikan polri dalam melakukan penanganan perkara dapat memahami secara komprehensip dan profesional.

Menurut Miller & Spoolman (2009), ilmu lingkungan memiliki lima konsep dasar utama yang penting, yaitu:
1. Konsep interaksi (interaction) atau hubungan antara komponen biotik dan abiotik yang pada akhirnya membentuk ekosistem,
2. Konsep interdependensi (interdependency) atau keterkaitan yang menyebabkan tidak adanya satu organisme yang dapat hidup sendiri di bumi,
3. Konsep keberagaman (diversity) yang menimbulkan hubungan kekerabatan antara organisme,
4.Konsep keselarasan (harmony) yang ditimbulkan oleh adanya interaksi antara komponen, dan
5. Konsep kelestarian (sustainability) yang bertujuan menjaga siklus hidup.

Hasil prestasi yang diperoleh dari AIPTU DR. MAULANA YUSUF, SH.,M.Si diharapkan adanya perhatian dari pimpinan Polri untuk memberikan penghargaan dengan penyetaraan sesuai dengan gelar doktor yang di sandang atas prestasi yang dihasilkan sehingga Polri memiliki personil yang propesional.

Andhi Mulyansyah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *