Tapanuli Selatan|TribunX.id, Polres Tapanuli Selatan telah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran Narkotika diwilayah hukumnya,pada kamis malam 3/07/2025, pukul 22:00 wib, Personel polsek Padang Bolak telah berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di lingkungan II Pasar Gunung Tua, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Tersangka yang diamankan Yaitu Agus Bakti Harahap, laki-laki berusia 5p tahun, warga jalan SM Raja pasar Gunung Tua, tersangka ditangkap saat berada samping warung milik warga setempat Fahmi Lubis.
Dari hasil keterangan personel, saat hendak diamankan, tersangka terlihat membuang sebuah bungkusan kecil ke tanah menggunakan tangan kirinya.personel kemudian memerintahkan tersangka untuk mengambil kembali bungkusan tersebut, yang ternyata berisi satu plastik klip kecil diduga berisikan narkoba jenis sabu.
Dalam interogasi dilokasi kejadian,Tersangka telah mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang bernama sani Siregar (masih dalam penyelidikan). Tersangka juga mengungkapkan bahwa sebelumnya ada seorang yang memesan sabu darinya seharga Rp150.000.atas dasar itu tersangka menghubungi Sani Siregar untuk memenuhi pesanan tersebut.
Tersangka berikut barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil disita.
1 bungkus plastik klip kecil berisi diduga sabu seberat 0,07 gram
1 unit Handphone Merk Samsung warna hitam.
Adapun personel Polsek Padang bolak yaitu terlibat dalam penangkapan ini yaitu: Aiptu Sofyan Harahap, Aiptu Darussalam Harahap Aipda Muhammad Ridoan Harahap Bripka Abdul Hasani, Polres Tapanuli Selatan melalui Kasi Humas Mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut serta mendukung pemberantasan narkoba dalam melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran Narkotika dilingkungan masing-masing.
(Rahim)