LAHAT]]TribunX.id, Humas Polres Lahat, Jajaran Satresnarkoba, dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H., Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA YULIANDRI dan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA RIKO FIRNANDO, S.H. beserta anggota Sat Res Narkoba, berdasarkan Laporan Polisi No :
LP / A – 44 / VI / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 16 Juni 2025.
Kejadian hari senin tanggal 16 juni 2025 sekira jam 19.00 Wib.TKP di rumah milik terlapor WARDOYOK Bin PONIMAN (Alm) yang beralamat di Desa Sungai Laru Kec Kikim Barat Kab Lahat.
tersangka Nama WARDOYOK Bin PONIMAN (Alm pekerjaan buruh tani / perkebunan alamat Desa Sungai Laru Kec Kikim Tengah Kab Lahat, barang bukti 1 (satu) batang tanaman diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto / kotor : 40 (empat puluh) gram;
• 3 (tiga) batang kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto / kotor : 2 (dua) gram, status Pengedar narkotika jenis ganja, pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.kronogi pada hari minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira jam 16.00 Wib Sat Res Narkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah yang berada di Desa Sungai Laru Kec Kikim Barat Kab Lahat sering terjadinya transaksi jual beli Narkotika jenis ganja, kemudian setelah mendapat informasi tersebut lalu anggota Sat Res Narkoba Polres Lahat melakukan Lidik terhadap terduga pelaku yang sering melakukan transaksi narkotika jenis ganja, lalu Pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 19.00 wib bertempat di Desa Sungai Laru Kec Kikim Barat Kab Lahat telah berhasil diamankan 1 (satu) orang terduga pelaku an.WARDOYOK Bin PONIMAN (Alm) dari penangkapan tersebut petugas polisi melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) batang tanaman diduga narkotika jenis ganja dan 3 (tiga) batang kering diduga narkotika jenis ganja di samping rumah milik terlapor an. WARDOYOK Bin PONIMAN (Alm) yang mana barang bukti tersebut masih tertanam di samping rumah terlapor.
Dan diakui oleh terlapor bahwa barang bukti yang didapatkan oleh petugas polisi adalah milik terlapor kemudian saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku ditemukan barang bukti, saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Lahat, guna Penyidikan lebih Lanjut.
ANDHI MULYANSYAH