UU Perampasan Aset Diabaikan, UU TNI Dikebut, Urgent Kah?

JAKARTA]]TribunX.id, Salam waras buat kita semua – seluruh warga anak bangsa ini, Salam akal sehat dan Salam kebangsaan MERDEKA, MERDEKA, MERDEKA, seruan eks aktivis eksponen ’66, Leo Siagian.

Sejak diproklamirkannya kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 1945, hingga saat hari ini, Bangsa/ negara kita TIDAK PERNAH PERANG,
Ribuan Jenderal sudah silih berganti pensiun, tapi mereka tak pernah perang.

Anehnya, kenapa lah justru UU TNI yang harus dibahas dan diutamakan, sehingga bisa terjadi gonjang ganjing bahkan adanya pertengkaran Pro–Kontra dan demo besar-besaran?

Sebenarnya, permasalahan Bangsa dan Negara kita ini adalah kasus KKN yang makin meroket dari tahun ke tahun, bahkan nilainya mencapai ribuan Triliun rupiah.

Seharusnya, UU Pemberantasan KKN itulah yang harus diutamakan UU tentang perampasan aset para koruptor, UU tentang hukuman mati, UU tentang Pembuktian Terbalik, itulah yang perlu segera ditetapkan, karena korupsi itu adalah kejahatan luar biasa/ extra ordinary crime yang merongrong kewibawaan negara, Korupsi, Teroris, Narkoba dan Pelanggaran HAM itu adalah kasus Pidana-berat yang oleh dunia internasional juga telah ditetapkan jadi musuh bersama.

Perlu kita ingat bahwa di beberapa negara di dunia ini ada yang TANPA TNI, ada yang TANPA POLISI tetapi di negara itu bisa aman, nyaman dan tentram.

Kesimpulannya, sebagai salah seorang mantan aktivis Eksponen Angkatan ’66  yang sudah memasuki era manula (73 tahun), izinkanlah saya ingin menyampaikan buah pikiran, saran dan pendapat kepada Bapak Presiden Prabowo dan jajaran kabinetnya, serta kepada Ketua DPR RI dan seluruh anggota DPR di negeri ini, supaya berfikirlah cerdas, Arif dan bijaksana untuk segera mengutamakan UU ANTI KORUPSI seperti tersebut di ataslah yang harus segera dibahas dan bisa ditetapkan jadi payung hukum pemberantasan KKN di negeri kita ini, sebagaimana diamanatkan oleh Roh Reformasi ’98, Terimakasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *