Barito Utara|TribunX.id, Pemdes Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, bersama Lembaga Adat dan tokoh masyarakat, mengadakan rapat pelaksanaan ritual adat “menyanggar,” bertempat di Aula Kantor Pemdes Muara Pari, pada Kamis (02/10/2025) lalu.
Dalam rapat tersebut Pemdes Muara Pari, lembaga adat dan tokoh masyarakat, menyampaikan hasil pertemuan dengan perwakilan PT. NPR kepada warga masyarakat terkait kegiatan ritual adat menyanggar (Tolak Bala).
Buntut deadlock nya pertemuan pembahasan ritual adat nyanggar antara warga Desa Muara Pari dengan perwakilan pihak PT.NPR (Agustinus,Suriadi dan Edi Sudarmi) pada tanggal (30/09/2025) lalu di aula pertemuan Rumah Makan Pondok Stadion Muara Teweh.
Warga Desa Muara Pari yang didampingi Mantir Adat dan Kepala Desa Muara Pari yang merasa kecewa dengan respon perwakilan PT.NPR pada saat itu, melalui Bapak Agustinus mengatakan bahwa, ” PT.NPR tidak bisa melaksanakan ritual adat menyanggar seperti permintaan warga desa Muara Pari, dikarenakan ritual adat menyanggar sudah dilaksanakan di Desa Karendan oleh Pemdes Karendan dan Lembaga Adat Karendan, bisa dilaksanakan kembali kecuali ada pendapat adat yang mengharuskan dilaksanakan kembali,”kata Agustinus.
Sehingga Pemdes Muara Pari bersama Lembaga Adat, tokoh masyarakat,tokoh adat dan warga desa Muara Pari mengadakan rapat di aula Kantor Pemdes Muara Pari untuk menyampaikan hasil pertemuan pada tanggal 30/10/2025 dengan perwakilan Pihak PT. NPR tersebut.
Sehingga kesimpulan pada rapat tanggal (02/10/2025), seluruh peserta rapat berpendapat demi menjaga kesakralan Ritual Adat Menyanggar warisan leluhur suku Dayak, maka Ritual Adat Menyanggar akan tetap dilaksanakan dengan swadaya warga masyarakat desa Muara Pari.
Berita acara hasil rapat dan Pemberitahuan Akan dilaksanakan Ritual Adat Menyanggar, tolak bala dan doa selamat, tanggal 06 Oktober 2025, dengan nomor surat : 01/PKR/DS-MP/X/2025.
Yang ditujukan kepada diantara nya PT. Indo Tambang Raya Megah.Tbk (Head Office), PT. Nusantara Persada Recourses (NPR), (Head office) dan juga PT. Bharitho Eka Tama (BEK), baik Head office maupun Site Office.
Yang ditandatangani oleh Ketua Pelaksana Ritual Adat, Achmad Jamaludin, mengetahui, Mantir Adat Desa Muara Pari, Budiyono dan juga Kepala Desa Muara Pari, Mukti Ali. Sementara surat pemberitahuan tersebut juga disampaikan kepada instansi terkait lainnya.
Dalam surat pemberitahuan pelaksanaan kegiatan ritual adat menyanggar tanggal 06 Oktober 2025, tersebut disampaikan bahwa Pelaksanaan Ritual Adat Menyanggar Desa Muara Pari yaitu pada tanggal 27 Oktober 2025, diarea IUP PT.NPR yang sedang melakukan operasional kegiatan perusahaan.
Dalam suratnya, selaku Ketua pelaksana ritual adat, Achmad Jamaludin juga menyampaikan bahwa,” Pada tanggal 5 Desember 2024, Lembaga Adat Desa Muara Pari telah menyampaikan
Permohonan atau pemberitahuan kepada pihak PT. NPR untuk melakukan ritual adat menyanggar, tetapi tidak pernah dilaksanakan, sementara diketahui bahwa pada berita acara Rapat tanggal 23 Desember 2024 antara pihak PT. NPR dengan Pemdes Desa Karendan tidak ada memuat bahwa ritual adat menyanggar tersebut untuk Desa Karendan dan Desa Muara Pari.
Diketahui bahwa Surat Pengajuan untuk dilaksanakannya ritual adat menyanggar berikut RAB dengan kegiatan nomor : 01/PNT/RT/DKXII/2024 tanggal 16 Desember 2024, yang diserahkan oleh Panitia pelaksana ritual adat menyanggar Desa Karendan pada tanggal 23 Desember 2024.
Yang mana didalam surat berikut RAB yang diserahkan ke pihak PT. NPR hanya untuk wilayah hukum adat Desa Karendan tidak termasuk dalam wilayah hukum adat Desa Muara Pari dalam pelaksanaan ritual adat tersebut.
Dalam surat pemberitahuan pelaksanaan ritual adat menyanggar tanggal 06 Oktober 2025, ada 7 point yang disampaikan yaitu diantaranya adalah waktu pelaksanaan ritual adat menyanggar akan dilaksanakan pada tanggal 27 Oktober 2025 dengan tempat pelaksanaan di area land management PT. NPR segment 140 ha dan 190 ha karena di wilayah tersebutlah terjadi kerusakan alam seperti penebangan pohon besar dan penggalian tanah.
Sementara pada point yang ke 6 (enam) disampaikan bahwa beberapa hari sebelum pelaksanaan ritual adat, akan ada sebagian anggota pelaksana kegiatan yang akan melakukan aktivitas persiapan ritual dan setelah pelaksanaan ritual akan ada ” Pali / Larangan ” untuk beraktivitas.
Demikian disampaikan oleh A.Jamaluddin, selaku Ketua Pelaksana Ritual Adat Menyanggar Desa Muara Pari pada tanggal 27 Oktober 2025, yang diketahui oleh Lembaga Adat Desa Muara Pari, Mantir Adat, Budiono dan Kepala Desa Muara Pari, Mukti Ali, serta disampaikan juga tembusannya kepada Unsur Forkopimda Barito Utara, Ketua DAD baik tingkat Kabupaten maupun DAD tingkat Provinsi dan juga DAD tingkat Nasional, serta disampaikan juga ke Unsur Tripika Kecamatan Lahei, Damang Lahei, Ormas Dayak di Kalimantan Tengah, media cetak, media online dan media elektronik.
(Beni)