Warga Desa Wuled Gruduk Kantor Inspektorat Kab.Pekalongan

waktu baca 1 menit
Senin, 10 Feb 2025 04:19 27 AM Editor

KAJEN]]TribunX.id, Puluhan warga Desa Wuled Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan didampingi LSM Robin Hood 23 pada Senin(10/2) mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Pekalongan untuk menanyakan tindak lanjut penanganan laporan yang sejak 24 September 2024 belum ada kejelasan.

Dalam orasinya Rohman warga Rt.01/02 desa Wuled mengatakan bahwa Kades Wuled, Wasduki diminta untuk diberhetikan sebagai kepala desa karena sebagai kepala desa telah melakukab serangkaian tindakan pidana diantaranya dugaan korupsi dana desa tahun 2021 -2023 dan penyalahgunaan wewenang jabatan.

” kami minta agar pihak inspektorat secepatnya mengambil tindakan untuk menetapkan Kades Wasduki sebagai tersangka” tutur Rohman.
Setelah melakukan orasi didepan kantor inspektorat akhirnya puluhan warga memasuki ruang Aula unruk mendapat penjelasan dari pihak inspekrorat.

Kepala Inspektorat Kabupaten Pekalongan, Ali Reza, MSi dalam keterangan menyampaikan bahwa pelaporan warga desa Wuled hingga saat ini sedang berproses.

” sejak warga desa Wuled sedang berproses karena materi yang dilaporkan sampai 15 substansi, sehingga seluruh permaslahan satu persatu kani periksa dan langsung dilakukan verifikasi di lapangan” terang Ali Reza.

Selanjutnya dikatakan bahwa proses pemeriksaan sedang berjalan alias berproses dan pihak inspektorat terus melakukan pemeriksaan baik secara adminstrasi maupun pengecekan di lapangan.(AR)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page