Kepala Desa Muara Pari Merasa Geram atas Tindakan PT.NPR dan Tim Verifikasi atas Hilangnya Hak Warga, Terkait Masalah Pembebasan Lahan.

waktu baca 2 menit
Sabtu, 15 Feb 2025 11:37 24 Kustiawan



Barito Utara]]TribunX.id
Kepala Desa Muara Pari Kecamatan Lahei Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah,Mukti Ali merasa geram kepada PT. Nusa Persada Resources (NPR) dan tim verifikasi atas tindakan menghilangkan lahan warga seluas 195 hektar dari data Lay Out Verifikasi di areal Konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT.NPR yang masuk di Wilayah Desa Muara Pari.

Pasalnya PT.NPR sudah melakukan Penggusuran, tetapi sampai saat ini belum ada konpensasi apa pun yang di terima warga Desa Muara Pari.
Mirisnya lagi,ada pihak – pihak lain yang juga mengaku memiliki hak atas tanah tersebut. Sehingga pada Tahun 2024 pihak Perusahaan pernah melakukan pembayaran Tali Asih seluas 134 hektar kepada sejumlah warga yang bukan warga Desa Muara Pari.

Ketika di wawancarai media ini, Kepala Desa Muara Pari Mukti Ali mengatakan,”pada Tahun 2024 PT.NPR pernah melakukan pembebasan lahan seluas 134 hektar yang berada di wilayah Desa Muara Pari kepada orang lain yang bukan warga Desa Muara Pari.
Ini membuat kami merasa sangat dirugikan dalam hal keputusan PT.NPR dn Tim Land Management,yang tanpa sepengetahuan kami lahan tersebut sudah di bebaskan”.

Mukti Ali menjelaskan,”selain lahan 134 hektar yang sudah di bebaskan tersebut, masih ada lahan warga seluas 195 hektar yang masuk di wilayah Desa Muara Pari.
Namun sampai saat ini lahan seluas 195 hektar tersebut tidak pernah muncul di Data Lay Out Verifikasi PT.NPR dan Tim Land Managemen.
Masalah ini sudah beberapa kali kami sampaikan kepada Tim Land Management maupun ke pihak PT.NPR namun sampai sekarang tidak pernah di tanggapi atas hilangnya lahan warga.
Ini membuat kami merasa Kecewa dan di rugikan atas tindakan Oknum Tim Land Management dan PT.NPR”.

Menurut Mukti Ali, “hilangnya lahan seluas 195 Ha dari data Lay Out Verifikasi tersebut sudah beberapa kali di komunikasikan kepada Presiden direktur PT.ITM selaku Grup PT.NPR,tapi sampai saat ini tidak pernah ada titik temu”ujarnya.

“Oleh karena itu dalam kesempatan ini kami menyampaikan,pada tanggal 20/02/2025 warga Desa Muara Pari akan melakukan aksi turun lapangan untuk mengklaim atas tanah tersebut.
Dalam aksi nanti kami meminta kepada Pihak Perusahaan PT.NPR Untuk menghentikan kegiatan, aktivitas apa pun di areal yang lagi bersengketa sebelum ada kesepakatan di kedua belah pihak, termasuk di areal 134 hektar yang sudah di bebaskan oleh PT.NPR kepada orang lain,yang bukan warga Desa Muara Pari”. Kata Mukti Ali. (Beni)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page