Perangi Pinjol Ilegal dan Judi Online, Nurwayah Dukung Regulasi Ketat dan Edukasi Finansial

waktu baca 2 menit
Senin, 24 Feb 2025 17:32 16 Kustiawan



JAKARTA]]TribunX.id Maraknya pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) dan judi online (judol) telah menjerat jutaan masyarakat Indonesia dalam jeratan utang berbunga tinggi, penyalahgunaan data pribadi, hingga intimidasi dari debt collector.

Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi Anggota DPR RI, Nurwayah, S.Pd., yang menekankan pentingnya penegakan hukum yang lebih tegas dan peningkatan literasi keuangan sebagai langkah konkret dalam melindungi masyarakat.

Dalam keterangannya pada Senin (24/2), Nurwayah menyoroti urgensi pendekatan sistematis dalam memberantas praktik keuangan ilegal ini. Menurutnya, selain penindakan hukum, edukasi finansial masih perlu diperkuat agar masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik dalam mengelola keuangan mereka.

“Kita tidak bisa hanya mengandalkan penindakan hukum tanpa memberikan pemahaman kepada masyarakat. Literasi keuangan harus diperkuat agar masyarakat memiliki pilihan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan,” tegasnya.

Sebagai legislator dari daerah pemilihan DKI Jakarta III (Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu), Nurwayah menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga untuk memastikan kebijakan yang lebih efektif dalam memerangi kejahatan digital.

“Saya mendukung penuh langkah pemerintah yang akan mengeluarkan regulasi terkait penindakan judi online. Ini bisa menjadi payung hukum yang jelas bagi upaya pemberantasan yang lebih terstruktur,” ujarnya.

Sebagai kader Partai Demokrat, Nurwayah juga menegaskan bahwa komitmen pemerintah dalam memberantas judi online bukanlah hal baru. Sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pemerintah telah menolak keberadaan perjudian di Indonesia.

“Dulu, Presiden SBY menegaskan, ‘Jangan berpikir membangun tempat judi, tapi tumbuhkan kegiatan ekonomi yang membawa kebaikan. Sikap ini diteruskan oleh Presiden Prabowo Subianto, yang juga menegaskan bahwa judi online harus diperangi,” jelas anggota Komisi XII DPR RI ini.

Menurutnya, keberlanjutan kebijakan ini harus didukung oleh semua pihak agar praktik judi online yang merugikan masyarakat bisa diberantas secara menyeluruh

(Kustiawan)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page