Padangsidimpuan|TribunX.id, Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan mengamankan dua pria berinisial DT, 27 tahun, dan AS, 29 tahun, dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN) di Jalan Kenanga, Gang Afiat, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Rabu, (21/10/2026). Polisi menyita sabu seberat bruto 0,09 gram dan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Penggerebekan berlangsung sekitar pukul 11.30 WIB di sebuah rumah milik warga berinisial H. Operasi yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Juli Purwono, itu dilakukan menyusul informasi mengenai dugaan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Kasihumas Polres Padangsidimpuan menyebutkan, petugas mendapati dua pria yang diduga sedang menggunakan sabu saat memasuki rumah tersebut.
Salah seorang pria berusaha melarikan diri dengan mendobrak dinding dapur berbahan seng hingga jebol. Ia kemudian kabur sejauh sekitar satu kilometer sebelum akhirnya berhasil ditangkap petugas.
Pria tersebut diketahui berinisial DT. Sementara seorang pria lainnya, AS, diamankan di dalam rumah.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu alat isap sabu atau bong, tiga korek gas, dua plastik klip transparan kosong, serta satu plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 0,09 gram.
Kedua pria yang diamankan diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di kawasan Jalan Kenanga, Gang Afiat, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Petugas selanjutnya membawa kedua pria beserta barang bukti ke Markas Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN) yang dilaksanakan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan.
Dalam laporan kegiatan yang disampaikan pada Rabu, (21/10/2026),
kepolisian menyatakan operasi itu ditujukan untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Padangsidimpuan.
Namun, laporan kegiatan tersebut belum merinci status hukum kedua pria, termasuk apakah keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
(Rahim)
You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar