Tapanuli Selatan|tribunX.id, Kematian Bocah Perempuan Berusia 6 Tahun yang ditemukan tewas di dalam sumur di kecamatan Angkola Muaratais, Kabupaten Tapanuli Selatan, akhirnya terungkap.Personel menangkap seorang pria berinisial MH yang diduga sebagai pelaku dalam kasus tersebut.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Anton Santoso,SIK,MM., mengatakan pengungkapan dilakukan secara cepat oleh unit Pidum satreskrim polres Tapanuli Selatan bersama personel operasional melalui pemeriksaan saksi saksi,serta pengumpulan barang bukti dan pendalaman terhadap sejumlah informasi dilokasi kejadian.
Kematian Bocah 6 tahun ditemukan meninggal dunia didalam sumur oleh warga pada hari Minggu 02/08/2026.Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian setelah ditemukan adanya dugaan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Selanjutnya Jenazah korban tersebut menjalani autopsi di Rumah Sakit Umum Daerah(RSUD) Sipirok.Dari hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban,termasuk luka pada bagian tangan dan leher.Pemerikasaam juga menemukan adanya cairan pada saluran pernapasan yang menyebabkan korban mengalami gangguan pernapasan hingga gagal napas.
Menindaklanjuti laporan,unit Pidum satreskrim polres Tapanuli Selatan bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Polisi memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan terduga Pelaku MH beserta barang bukti.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya kepada penyidik.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Anton Santoso, mengatakan pihaknya masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk motif dan tindakan yang dilakukan si pelaku terhadap korban.
Menurut Kapolres Tapanuli Selatan,motif perbuatan terduga Pelaku berkaitan dengan obsesi terhadap tayangan pornografi dan kondisi pelaku yang mengonsumsi narkotika.
“Motifnya karena terobsesi film pornografi dan mengonsumsi narkoba,”kata Kapolres Tapanuli Selatan.
Untuk memastikan dugaan penggunaan narkotika tersebut penyidik kemudian melakukan pemeriksaan urine terhadap terduga Pelaku.
Dari hasil pemeriksaan menunjukkan urine pelaku MH positif mengandung narkotika jenis sabu.
Keterangan terduga Pelaku,dari hasil pemeriksaan medis,serta barang bukti yang telah diamankan menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara utuh.
Terduga pelaku diduga berupaya mengelabui warga dengan seolah-olah tidak mengetahui keberadaan korban.Bahkan pelaku menjadi orang yang pertama kali menemukan korban didalam sumur dan kemudian memberitahu keberadaan korban kepada warga.
Keterangan masih didalami penyidik sebagai bagian dari upaya mengungkap bagaimana pelaku berusaha menutupi perbuatannya.
Atas kasus tersebut, Pelaku MH disangkakan pasal 80 ayat (3) juncto pasal 76C undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.Pasal tersebut mengatur mengenai kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak meninggal dunia.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya penerapan pasal lain sesuai hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Diketahui, pelaku MH merupakan seorang pria yang memiliki tiga orang anak.
Setelah korban ditemukan, satreskrim polres Tapanuli Selatan,kini masih mendalami motif, kronologi dan seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan bocah perempuan 6 Tahun tersebut meninggal dunia.
Polisi memastikan proses hukum terhadap terduga pelaku akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Rahim)
You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar