BANDUNG|TribunX.id, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan Ketua DPRD Kabupaten Indramayu berinisial S dan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD berinisial I.H. pada Rabu (21/10/2026). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18,79 miliar.
Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa kedua tersangka selama kurang lebih enam jam. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung selama 20 hari, terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2026.
Kasus ini bermula pada 2021 ketika tersangka S diduga menginisiasi kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi untuk Tahun Anggaran 2022. Penetapan besaran tunjangan tersebut diduga dilakukan tanpa dokumen pendukung kebutuhan anggaran dan sebelum penilaian ulang.
Dalam perkembangannya, evaluasi tunjangan pada 2023 melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan. Namun, Sekretaris DPRD berinisial A.F. diduga membuat surat yang dilampiri draf besaran tunjangan dengan nilai 15 persen lebih tinggi daripada hasil penilaian KJPP. Kenaikan itu diduga untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang semestinya menjadi beban penerima tunjangan, bukan APBD.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat, perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp18.798.515.457.
Ketiga tersangka, yakni S, I.H., dan A.F., disangkakan dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP, juncto ketentuan terkait dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap tersangka A.F. belum dilakukan pada Rabu ini karena penasihat hukumnya mengirimkan surat keterangan dokter dan meminta penundaan pemeriksaan.
Penyidik menyatakan penahanan terhadap S dan I.H. dilakukan untuk kepentingan penyidikan serta mempermudah penanganan perkara lebih lanjut.
Tidak ada komentar