Direktur PT TPL Ditangkap di Medan dalam Kasus Korupsi Rp2 Triliun

waktu baca 4 menit
Jumat, 16 Okt 2026 14:37 41 AM Editor

JAKARTA|TribunX.id, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan AL, Direktur merangkap Corporate Secretary PT TPL, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transfer pricing kepada entitas perusahaan selama periode 2008 hingga 2025.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 15 Oktober 2026. Dalam perkara tersebut, dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka bersama pemeriksa pajak disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2 triliun.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AL ditangkap di Medan, Sumatera Utara, pada Kamis, 15 Oktober 2026, karena sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik.

Selanjutnya, tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Penetapan Tersangka Berdasarkan Hasil Penyidikan

Penetapan AL sebagai tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor TAP-55/F.2/Fd.2/10/2026 tertanggal 15 Oktober 2026.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 116 orang saksi, menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan penetapan dari pengadilan negeri, serta meminta keterangan ahli hukum pidana, ahli keuangan negara, dan ahli industri selulosa serta bubur kertas atau pulp.

Langkah-langkah tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam transaksi penjualan produk pulp dan pelaporan kewajiban perpajakan PT TPL.

Diduga Manipulasi Kode Produk dalam Transaksi

Berdasarkan uraian perkara penyidik, PT IIU didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 329 tanggal 29 April 1983. Perusahaan tersebut kemudian berubah nama menjadi PT TPL Tbk berdasarkan Akta Nomor 61 tanggal 20 Februari 2001.

PT TPL bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas atau pulp dan perhutanan.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, perusahaan melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada perusahaan afiliasi, yakni DP MMI, Ltd., serta penjualan lokal kepada pabrik APR.

Penyidik menduga AL melakukan praktik under invoicing dengan mengubah atau memanipulasi kode Harmonized System (HS Code) produk yang diperdagangkan.

Menurut penyidik, produk yang berdasarkan karakteristik, kegunaan, dan harga pasar seharusnya dikategorikan sebagai Dissolving Pulp diduga diubah klasifikasinya menjadi Paper Grade Pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP).

Dugaan manipulasi klasifikasi produk tersebut menjadi salah satu aspek yang didalami dalam penyidikan perkara transfer pricing PT TPL.

Pelaporan Pajak Diduga Tidak Sesuai Fakta
Dalam pelaksanaan transaksi penjualan produk pulp, PT TPL berkewajiban menyampaikan dokumen transfer pricing atau Transfer Pricing Documentation (TP Doc) serta Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Badan kepada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa pada Direktorat Jenderal Pajak.

Dokumen tersebut diperlukan untuk menilai kewajaran transaksi yang dilakukan perusahaan, termasuk transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan afiliasi.
Namun, penyidik menduga AL menyampaikan laporan transaksi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Penyidik juga mengungkapkan adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada pemeriksa pajak agar pengawasan tidak dilakukan. Selain itu, dalam proses penelaahan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), pemeriksa pajak diduga tidak berpedoman pada program audit yang telah disusun.

Akibatnya, pemeriksa pajak diduga tidak melakukan perbandingan harga berdasarkan dokumen TP Doc dan SPT PT TPL serta tidak memeriksa kewajaran harga untuk memastikan kebenaran nilai transaksi yang dilaporkan.
Penyidik menduga perbuatan AL bersama pemeriksa pajak tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2 triliun.

Kejagung Sebut Ada Upaya Penyelamatan Kerugian Negara

Selain melakukan penyidikan, tim penyidik juga melaksanakan upaya penyelamatan kerugian keuangan negara.

Dalam keterangan perkara tersebut, disebutkan bahwa dana sebesar Rp500 juta telah disetorkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) JAM PIDSUS Kejaksaan Agung.

Penyetoran tersebut merupakan bagian dari langkah penyelamatan keuangan negara dalam penanganan perkara ini.

AL Dijerat Pasal Korupsi dan Ditahan 20 Hari
Dalam perkara ini, AL disangkakan dengan ketentuan pidana korupsi berdasarkan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai sangkaan subsidair, tersangka dijerat Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Penangkapan AL dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Print-04/F.2/Fd.2/10/2026 tertanggal 15 Oktober 2026.

Setelah ditangkap, AL menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, mulai 16 Oktober hingga 4 November 2026.

Perkara ini menjadi bagian dari penanganan dugaan korupsi yang berkaitan dengan transaksi perusahaan, pelaporan transfer pricing, dan kewajiban perpajakan PT TPL selama periode 2008–2025. Penyidikan dilakukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp2 triliun.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page