Kejagung Tetapkan Dirut PT CNI sebagai Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel Rp401,6 Miliar

waktu baca 2 menit
Kamis, 15 Okt 2026 20:12 42 AM Editor

JAKARTA|TribunX.id, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan DS, Direktur Utama PT CNI, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, Kamis (15/10/2026).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa 116 saksi dan tiga ahli, menyita 143 dokumen serta barang bukti lainnya, melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, dan menerima hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP.

Dalam perkara ini, PT CNI diduga melakukan ekspor nikel pada 2017–2019 tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). DS juga diduga meminta pihak Sucofindo Kendari menerbitkan dokumen uji kadar nikel yang tidak sesuai fakta untuk memenuhi persyaratan ekspor.

Selain itu, DS diduga mengurus rekomendasi izin ekspor meskipun PT CNI belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Penyidik menduga terdapat manipulasi dokumen serta pemberian uang kepada sejumlah penyelenggara negara untuk memuluskan pengurusan dokumen tersebut.

Akibat perbuatan yang diduga dilakukan bersama sejumlah pihak, negara mengalami kerugian sebesar Rp401,65 miliar.

Dalam proses penyidikan, PT CNI telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp401,65 miliar. Penyidik juga mengamankan uang hasil penggeledahan di kantor PT CNI berupa USD120.400 dan Rp6,21 miliar.

Selain itu, terdapat pengembalian uang yang diduga terkait suap, yakni Rp194,5 juta dari pihak ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara dan Rp1,085 miliar dari pihak Sucofindo.

Atas perbuatannya, DS disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana korupsi dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidik kemudian menahan DS selama 20 hari, terhitung sejak 15 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan penyimpangan tata kelola komoditas nikel yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page