Dugaan Pungli Dana Revitalisasi Sekolah di Seram Bagian Timur, Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi

waktu baca 3 menit
Jumat, 16 Okt 2026 11:56 104 AM Editor

SERAM BAGIAN TIMUR|TribunX.id, Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada Kamis (15/10/2026), terkait penyelidikan dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan/atau gratifikasi dalam penyaluran anggaran bantuan program revitalisasi satuan pendidikan tahun 2026.

Penggeledahan tersebut dilakukan oleh tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang dipimpin Kepala Seksi Pidsus Eko Vitiyandono, S.H., M.H., bekerja sama dengan tim Intelijen di bawah koordinasi Kepala Seksi Intelijen Chandra Saputra, S.H. Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Ilham Wahdini, S.H., M.H.

Langkah penggeledahan dilakukan karena adanya dugaan permintaan atau pemotongan anggaran bantuan revitalisasi dari dana yang diterima masing-masing satuan pendidikan penerima bantuan. Tindakan tersebut juga dilakukan untuk mengantisipasi potensi upaya merusak atau menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Berdasarkan keterangan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, terdapat tiga lokasi di wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur yang menjadi sasaran penggeledahan.

Lokasi pertama adalah Kantor Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur.

Lokasi kedua adalah ruang Sekretariat Revitalisasi di SMP Negeri 4 Seram Bagian Timur, Jalan Ampera, Bula, Kecamatan Bula.
Sementara itu, lokasi ketiga merupakan tempat yang diduga digunakan untuk mengumpulkan sejumlah kepala sekolah guna menyerahkan uang yang disebut sebagai potongan dari dana revitalisasi.

Pada hari yang sama, tim Kejari Seram Bagian Timur juga bekerja sama dengan tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di salah satu lokasi di Kota Ambon.

Tim dari Kejaksaan Tinggi Maluku tersebut dipimpin oleh Azer Jongker Orno, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Penyidikan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku.
Dugaan Nilai Perkara Lebih dari Rp1 Miliar
Dalam penanganan perkara ini, nilai dugaan pemerasan, pungutan liar, dan/atau gratifikasi diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Namun, nilai tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah seiring dengan proses pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, serta penghitungan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Kejaksaan masih mendalami dugaan tersebut untuk mengungkap secara jelas rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang berkaitan, serta mekanisme permintaan atau pemotongan dana yang diduga terjadi dalam pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan.

Kawal Program Revitalisasi Pendidikan
Penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mendukung pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan tahun 2026 agar berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran, dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur menegaskan bahwa setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dengan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur juga mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Masyarakat dan pihak-pihak terkait diminta tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat penegakan hukum maupun memengaruhi saksi dalam memberikan keterangan.

Perkembangan lebih lanjut mengenai penanganan perkara tersebut akan disampaikan melalui keterangan resmi Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum, kepentingan penegakan hukum, serta hak-hak para pihak yang terkait.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page