PEKALONGAN]] TribunX.id Jajaran Satreskrim Polres Pekalongan Kota, Polda Jateng berhasil menangkap Pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam di SPBU Kertijayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan yang terjadi pada 3 Oktober 2022 silam Setelah sempat buron hampir 2 tahun.
Pelakunya adalah MY (34), warga Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan. Dia ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Pekalongan Kota pada Senin, 19 Agustus 2024 di Pelabuhan Tanjung Wangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (21/8/2024).
Penangkapan pelaku berlangsung cukup dramatis, Bermula ketika tim Resmob pada Minggu, 18 Agustus 2024 mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku “MY” yang sejak hampir 2 (Dua) tahun lalu kabur ikut kapal dan menjadi ABK (anak buah kapal), dan Informasinya pada 18 Agustus 2024 tersebut berada di pelabuhan Tanjung Wangi, Kabupaten Banyuwangi untuk melakukan bongkar ikan.
Tak menunggu waktu lama, dan berpacu dengan waktu, Tim Resmob dan Unit IV PPA bergerak ke lokasi keberadaan Pelaku, sesampainya di lokasi, Tim Resmob dan Unit IV PPA mendapati pelaku sedang aktivitas bongkar ikan. Pelaku langsung ditangkap, untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Pekalongan Kota.
Kapolres Pekalongan Kota, Polda Jateng AKBP Prayudha Widiatmoko, S.I.K., didampingi Kasatreskrim AKP Yoyok Agus Waluyo, Kabag Log AKP Partono, S.H., Kasi Propam Iptu Ali Sunyoto, S.H.,M.H., Ps. Kasi Humas Iptu Purno Utomo, S.H., dalam konferensi pers di Depan ruang Satreskrim Polres Pekalongan Kota, Rabu pagi, 21 Agustus 2024, mengatakan peristiwa penganiayaan di SPBU Kertijayan itu terjadi pada Senin malam, 3 Oktober 2022 sekira pukul 21.00 WIB.
Kronologi awalnya, Pelaku menganiaya korban karena Pelaku “MY” merasa tersinggung oleh suara knalpot sepeda motor milik Korban. Saat itu korban “MC” (23), warga Wonopringgo Kabupaten Pekalongan seolah – olah menggeber-geber gas sepeda motor karena sepeda motor tersebut sebelumnya sempat mogok.
Pelaku marah, lalu mengambil senjata tajam jenis pedang dan menganiaya korban. Korban mengalami luka berat sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Menurut Kapolres Pekalongan Kota, Polda Jateng AKBP Prayudha Widiatmoko, S.I.K., kasus tersebut menjadi perhatian masyarakat. Setiap kali Polres Pekalongan Kota berhasil mengungkap sebuah kasus, warganet selalu menanyakan kenapa pelaku penganiayaan di SPBU Kertijayan itu tak kunjung ditangkap.
Diungkapkan Kapolres, pelaku selama ini kabur ke luar daerah, Pelaku beberapa kali berpindah-pindah tempat dan menjadi ABK (anak buah kapal).
Kemudian kita mendapatkan informasi dan lakukan penangkapan. Perlu saya sampaikan bahwa proses ini tidak mudah, Namun kami berkomitmen untuk mengungkap semua tindak pidana dan menangkap pelakunya. Tentunya kami juga membutuhkan peran aktif dari warga masyarakat,” ungkap Kapolres.
Selain menangkap pelaku, juga mengamankan beberapa barang bukti antara lain berupa sebilah senjata tajam jenis pedang dan baju korban.
Sementara itu, pelaku “MY”, saat ditanya oleh Awak Media mengatakan saat itu dia tersinggung karena korban menggeber-geber motor.
“Sudah saya nasehatin tapi tidak dihiraukan, Malah dia dan teman-temannya mendatangi saya,” katanya.
Lalu, pelaku “MY” mengambil senjata tajam dan menganiaya korban. Setelah menganiaya korban, dia lalu membuang senjata tajam jenis pedang itu dan melarikan diri.
Dihadapan awak media, Pelaku “MY” mengatakan “Saya menyesal, Saya mohon maaf terutama kepada korban dan warga Pekalongan,” imbuh pelaku “MY” .( Ali)