PEKALONGAN]]TribunX.id, Dalam surat edaran bernomor 183/DP/K/III/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S. mengeluarkan himbauan resmi kepada berbagai pihak, termasuk institusi negara, perusahaan, dan organisasi media, agar tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang jatuh pada 31 Maret 2025.
Salah satu point surat edaran tersebut diantaranya ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah negeri/ Swasta dan BUMN untuk menolak oknum yang mengatasnamakan organisasi pers, perusahaan pers maupun media dan wartawan yang meminta sumbangan THR.
Yang menjadi pertanyaan adalah apa benar kewenangan dewan pers untuk menyebarkan surat edaran larangan dan memerintahkan kepada seluruh instansi pemerintah negeri/ swasta dan BUMN agar menolak permintaan sumbangan THR ?
Mari kita lihat secara terperinci hal-hal yang
menjadi fungsi-fungsi Dewan Pers, yakni:
a) melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
b) melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
c) menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
d) memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat
atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
e) mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
f) memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di
bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan; dan
g) mendata perusahaan pers.
Nah sudah jelas kan tugas dan fungsi Dewan Pers sebagaimana tertuang dalam UU no.40 tahun 1999,
kenapa Dewan Pers sempat sempatnya membuat surat edaran larangan dan penolakan terhadap permintaan sumbangan THR.
Sejauh ini yang namanya THR adalah mereka yang bekerja dalam salah satu perusahaan baik pers maupun lainnya sehingga sudah menjadi kewajiban perusahaan pers memberikan THR kepada wartawannya selaku pekerja pers.
Ada apa Dewan Pers sebenarnya mengatur atur dan memerintahkan kepada seluruh instansi baik negeri/swasta dan BUMN untuk melarang dan/ atau menolak permuntian sumbangan maupun THR.
Aneh bukan ..??
Saya sarankan kepada Dewan Pers untuk tidak menjadi dewa yang murka dengan segala kewenangannya.
Pahami dan jalankan Dewan Pers sesuai tugas dan fugsinya.
Salam satu pena dapat membunuh ribuan kepala.
You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar